Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Actions (IPA), Andrianto/Net

Politik

IPA: Sejak Awal Kami Curiga UU Minerba untuk Oligarki

SABTU, 30 OKTOBER 2021 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jaminan perpanjangan izin tambang pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bertentangan dengan UUD 1945.

MK berpendapat Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b tak sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam uji materi UU Minerba.

Menyikapi putusan MK dengan register Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020, Direktur Eksekutif Indonesia Political Actions (IPA), Andrianto mengatakan, sejak awal terbitnya UU Minerba memang sudah patut dicurigai.


"Sedari awal kita sudah curigai produk UU Minerba hanya untuk kepentingan oligarki, yang terdiri dari lima penguasa tambang saja," kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/10).

"Intisari (putusan MK) kan frasa 'jaminan diperpanjang' diubah menjadi 'dapat diperpanjang'. Artinya tidak otomatis," sambungnya.

Dikatakan Andrianto, jika tidak ada perubahan pada frasa tersebut, maka akan memanjakan oligarki penguasa pertambangan. Sementara, rakyat hanya gigit jari tidak mendapatkan hasil apa-apa.

"Saat ini mereka pegang cash flow besar dari naiknya harga batubara yang tadinya 70 dolar AS/metrik ton menjadi 270 dolar AS/metrik ton. Belum lagi ternyata tidak dipungut royalti. Jadi negara buntung, mereka (oligarki tambang) untung," tandas inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia ini.

Pada putusannya, MK menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba tidak punya kekuatan hukum mengikat. Hal itu berlaku selama frase 'diberikan jaminan' dan 'dijamin' bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui putusan itu, MK juga memperbaiki isi Pasal 169A ayat 1 menjadi "KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan:...".

MK juga menambahkan ketentuan soal batas maksimal perpanjangan kontrak tambang yang bisa diberikan ke perusahaan swasta. Ketentuan baru berbunyi sebagai berikut:

a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya