Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Actions (IPA), Andrianto/Net

Politik

IPA: Sejak Awal Kami Curiga UU Minerba untuk Oligarki

SABTU, 30 OKTOBER 2021 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jaminan perpanjangan izin tambang pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bertentangan dengan UUD 1945.

MK berpendapat Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b tak sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam uji materi UU Minerba.

Menyikapi putusan MK dengan register Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020, Direktur Eksekutif Indonesia Political Actions (IPA), Andrianto mengatakan, sejak awal terbitnya UU Minerba memang sudah patut dicurigai.

"Sedari awal kita sudah curigai produk UU Minerba hanya untuk kepentingan oligarki, yang terdiri dari lima penguasa tambang saja," kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/10).

"Intisari (putusan MK) kan frasa 'jaminan diperpanjang' diubah menjadi 'dapat diperpanjang'. Artinya tidak otomatis," sambungnya.

Dikatakan Andrianto, jika tidak ada perubahan pada frasa tersebut, maka akan memanjakan oligarki penguasa pertambangan. Sementara, rakyat hanya gigit jari tidak mendapatkan hasil apa-apa.

"Saat ini mereka pegang cash flow besar dari naiknya harga batubara yang tadinya 70 dolar AS/metrik ton menjadi 270 dolar AS/metrik ton. Belum lagi ternyata tidak dipungut royalti. Jadi negara buntung, mereka (oligarki tambang) untung," tandas inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia ini.

Pada putusannya, MK menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba tidak punya kekuatan hukum mengikat. Hal itu berlaku selama frase 'diberikan jaminan' dan 'dijamin' bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui putusan itu, MK juga memperbaiki isi Pasal 169A ayat 1 menjadi "KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan:...".

MK juga menambahkan ketentuan soal batas maksimal perpanjangan kontrak tambang yang bisa diberikan ke perusahaan swasta. Ketentuan baru berbunyi sebagai berikut:

a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya