Berita

Begawan ekonomi Rizal Ramli/RMOL

Politik

Pasal "Kebal Hukum" Perppu Corona Dibatalkan MK, Rizal Ramli: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan MK adalah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang didalamnya memuat pejabat terkait tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika terjadi kerugian negara.

Putusan MK yang dikeluarkan pada Kamis kemarin (28/10) ini pun mendapat sambutan positif dari begawan ekonomi, Rizal Ramli.


Bagi RR, sapaan Rizal Ramli, putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

"Bagus. Tidak ada yang kebal hukum di negara demokrasi," kata Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (29/10).

Dalam putusan kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, dan menolak seluruh pengujian formil Perppu Corona.

Masih pada putusannya, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dengan perubahan tersebut, maka pejabat terkait penanganan Covid-19 bisa dilakukan tindakan hukum, baik secara pidana maupun perdata sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya