Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Soal Hukum Mati Koruptor, Fahri Hamzah: 2 Pendekar Korupsi Sedang Gabungkan Kekuatan

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 07:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua lembaga penegak hukum tampak sedang menggabungkan kekuatan untuk bersama-sama memutus rantai korupsi yang selalu merugikan negara.

Begitu pandangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah melihat dukungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyatakan dukungan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Nampaknya, 2 pendekar anti korupsi (Pak Firli dan Pak Burhan) dari 2 lembaga gakkum yang kuat (KPK dan Kejaksaan RI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (29/10).


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengurai bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Ini lantaran kasus korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri berdampak besar bagi masyarakat dan prajurit.

Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Di satu sisi, Ketua KPK Firli Bahuri menilai pernyataan ST Burhanuddin sangat beralasan.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ujar Firli.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya