Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Satgas Keluarkan Addendum Kedua SE 21/2021, Perbolehkan Tes Antigen untuk Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat perjalanan angkutan udara selama masa pandemi Covid-19 kembali direvisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum kedua Surat Edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada Kamis (28/10).

Dalam SE ini, Satgas mengubah ketentuan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, yang awalnya diwajibkan melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama), dan juga hasil negatif tes PCR, yang tertuang dalam SE Addendum pertama 21/2021.


Dalam beleid baru ini, Satgas memperboehkan penumpang pesawat wilayah luar Pulau Jawa-Bali untuk melampirkan hasil negatif tes antigen yang diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan angkutan udara.

Dasar diperbolehkannya penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan oleh penumpang pesawat dikarenakan keterbatasan PCR di luar Pulau Jawa-Bali.

Sementara, untuk ketentuan perjalanan di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali tetap sama. Yaitu melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan.

"Maksud Addendum kedua surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing sebagai syarat perjalanan dalam negeri di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali," demikian bunyi poin Maksud dan tujuan di dalam Addendum Kedua SE 21/2021.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya