Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Satgas Keluarkan Addendum Kedua SE 21/2021, Perbolehkan Tes Antigen untuk Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat perjalanan angkutan udara selama masa pandemi Covid-19 kembali direvisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum kedua Surat Edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada Kamis (28/10).

Dalam SE ini, Satgas mengubah ketentuan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, yang awalnya diwajibkan melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama), dan juga hasil negatif tes PCR, yang tertuang dalam SE Addendum pertama 21/2021.


Dalam beleid baru ini, Satgas memperboehkan penumpang pesawat wilayah luar Pulau Jawa-Bali untuk melampirkan hasil negatif tes antigen yang diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan angkutan udara.

Dasar diperbolehkannya penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan oleh penumpang pesawat dikarenakan keterbatasan PCR di luar Pulau Jawa-Bali.

Sementara, untuk ketentuan perjalanan di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali tetap sama. Yaitu melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan.

"Maksud Addendum kedua surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing sebagai syarat perjalanan dalam negeri di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali," demikian bunyi poin Maksud dan tujuan di dalam Addendum Kedua SE 21/2021.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya