Berita

Ilustrasi tes PCR/Net

Politik

Unsur Bisnis di Dalam Kewajiban Tes PCR Membuat Masyarakat Gelisah

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 08:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra. Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat.

Namun sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.

Praktisi media, John Andhi Oktaveri mengaku sejak penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan publik karena ketidakjelasan dalam komunikasi bisa menimbulkan persoalan.


"Ada ketidakjelasan, sehingga memang ada semacam kegalauan di masyarakat dan ketimpangsiuran informasi," tutur John dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/10).

John menduga ada unsur bisnis yang kuat di balik kewajiban bagi calon penumpang pesawat terbang lulus tes PCR Covid-19 yang akan berlaku efektif pekan ini.

Sebab semenjak sosialisasi pekan lalu, kebijakan tersebut telah diprotes masyarakat mengingat biaya tes PCR Covid-19 yang tinggi. Bahkan kebingungan masyarakat bertambah ketika Kemenhub RI mengumumkan aturan yang berbeda.

"Adanya unsur bisnis di dalamnya itu yang terkadang juga membuat kegelisahan di masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.

Untuk itu, John meminta pemerintah untuk membenahi cara penyampaian terkait aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 24 Oktober 2021 tersebut.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Dialog dengan tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR” itu turut dihadiri pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Sementara anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo dan Neng Eem Marhamah dari Fraksi PKB hadir secara virtual.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya