Berita

Ilustrasi tes PCR/Net

Politik

Unsur Bisnis di Dalam Kewajiban Tes PCR Membuat Masyarakat Gelisah

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 08:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra. Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat.

Namun sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.

Praktisi media, John Andhi Oktaveri mengaku sejak penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan publik karena ketidakjelasan dalam komunikasi bisa menimbulkan persoalan.


"Ada ketidakjelasan, sehingga memang ada semacam kegalauan di masyarakat dan ketimpangsiuran informasi," tutur John dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/10).

John menduga ada unsur bisnis yang kuat di balik kewajiban bagi calon penumpang pesawat terbang lulus tes PCR Covid-19 yang akan berlaku efektif pekan ini.

Sebab semenjak sosialisasi pekan lalu, kebijakan tersebut telah diprotes masyarakat mengingat biaya tes PCR Covid-19 yang tinggi. Bahkan kebingungan masyarakat bertambah ketika Kemenhub RI mengumumkan aturan yang berbeda.

"Adanya unsur bisnis di dalamnya itu yang terkadang juga membuat kegelisahan di masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.

Untuk itu, John meminta pemerintah untuk membenahi cara penyampaian terkait aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 24 Oktober 2021 tersebut.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Dialog dengan tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR” itu turut dihadiri pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Sementara anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo dan Neng Eem Marhamah dari Fraksi PKB hadir secara virtual.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya