Berita

China mengesahkan Undang-Undang (UU) baru untuk memperkuat perlindungan perbatasan/Reuters

Dunia

Semakin Percaya Diri, China Sahkan UU Perbatasan Darat

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

China mengesahkan Undang-Undang (UU) baru untuk memperkuat perlindungan perbatasan pada akhir pekan ini. UU tersebut mengundang sorotan karena disahkan di tengah perselisihan yang berkepanjangan dengan negara tetangga India.

UU Perbatasan Darat itu sebenarnya tidak serta merta mengubah cara penanganan keamanan perbatasan ketika tindakan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Namun, UU itu mencerminkan kepercayaan diri China yang semakin besar dalam kemampuannya untuk mengelola perbatasannya.

China sendiri sedang berselisih dengan India di perbatasan darat di Himalaya. Tentara dari kedua negara terlibat perselisihan panjang sejak April 2020 lalu.


Di sisi lain, UU perbatasan Darat ini juga disahkan saat China berupaya keras untuk menjaga agar virus corona, terlebih varian baru, tidak masuk ke wilayah mereka.

Bukan tanpa alasan, pasalnya tahun ini sempat terjadi penyeberangan ilegal dari Myanmar dan Vietnam ke China yang berkontribusi pada lonjakan kasus di provinsi selatan Yunnan dan Guangxi.

UU Perbatasan Darat ini juga menarik perhatian karena ini adalah pertama kalinya Republik Rakyat Tiongkok, yang didirikan 72 tahun lalu, memiliki undang-undang khusus yang menetapkan bagaimana negara itu mengatur dan menjaga perbatasan darat sepanjang 22 ribu kilometer itu

"(Negara) akan mengambil langkah-langkah efektif untuk secara tegas melindungi kedaulatan teritorial dan keamanan perbatasan darat," begitu kutipan UU tersebut, sebagaimana dikabarkan Reuters.

Merujuk pada UU yang sama, polisi militer, Tentara Pembebasan Rakyat dan Angkatan Polisi Bersenjata Rakyat China akan bertanggung jawab untuk menjaga perbatasan dari "invasi, perambahan, penyusupan, provokasi".

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa China dapat menutup perbatasannya jika perang atau konflik bersenjata lainnya di dekatnya mengancam keamanan perbatasan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya