Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan/Repro

Publika

Menihilkan Peran DPD Merupakan Penghinaan dan Pengkhianatan kepada Daerah

Oleh: Anthony Budiawan*
SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 15:23 WIB

DAERAH yang dimaksud di sini merujuk suatu teritori di dalam kepulauan yang dulu dinamakan Kepulauan Hindia (Timur), atau (East) Indian Archipelago, atau Hindia Belanda, yang dalam bahasa Yunani disebut Indos Nesos.

Daerah adalah sebuah teritori yang terbentang dari SumatEra hingga Papua. Daerah-daerah tersebut kemudian menyerahkan kedaulatannya untuk membentuk negara baru, yang didirikan pada 17 Agustus 1945: negara Indonesia.

Dengan kesepakatan bahwa negara baru tersebut, wajib memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat daerah, serta menegakkan kedaulatan rakyat, dan kedaulatan daerah.


Oleh karena itu, Undang Undang Dasar (UUD) negara Indonesia tahun 1945 memasukkan unsur Utusan Daerah sebagai komponen di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang berfungsi sebagai perwakilan daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah di parlemen.

Utusan Daerah ketika itu mempunyai hak suara untuk turut memilih dan mengangkat Presiden (dan Wakil Presiden), memberhentikan Presiden, serta membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berlangsung hingga 2004 (MPR periode 1999-2004).

Kemudian UUD yang “asli” diubah atau di-amandemen sebanyak empat kali terhitung sejak 1999 hingga 2002, pasca kejatuhan Presiden Soeharto.

Sayangnya, UUD hasil amandemen tersebut, ada yang mengatakan UUD “palsu”, menihilkan peran daerah. Sangat Ironis. Utusan Daerah (dan utusan golongan) dihapus. Diganti dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya juga harus dipilih melalui pemilihan umum. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tetapi, hak anggota DPD dimandulkan. Anggota DPD tidak mempunyai hak suara dalam pembuatan undang-undang. Hal ini tentu saja merupakan pengkhianatan terhadap daerah yang sudah menyerahkan kedaulatannya dan turut mendirikan negara Indonesia.

Padahal anggota DPD berjumlah 136 orang. Hampir 25 persen dari jumlah anggota DPR yang berjumlah 575 orang.

Tetapi anggota DPD hanya dianggap sebagai penggembira saja di dalam parlemen. Tidak mempunyai fungsi yang berarti. Hanya bisa mengusulkan undang-undang tetapi tidak mempunyai hak suara untuk menentukan undang-undang.

Oleh karena itu, tidak heran banyak undang-undang yang disahkan di era reformasi tidak berpihak kepada daerah. Terjadi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang merugikan daerah dan rakyat daerah.

Eksploitasi lahan perkebunan, lahan pertambangan atau lahan untuk pengembangan perumahan semakin merajalela, dan semakin merugikan daerah.

Yang menikmati kekayaan sumber daya alam daerah hanya segelintir pengusaha dan penguasa saja, yang dikenal dengan oligarki. Segelintir orang tersebut bahkan menjadi salah satu orang terkaya Indonesia.

Sedangkan kebanyakan rakyat daerah hanya menjadi buruh perkebunan, buruh tambang, atau buruh perumahan di areal lahan tersebut. Di samping, daerah juga kerap dilanda bencana alam, akibat eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.

Semua itu tentu saja melanggar “kesepakatan” antardaerah yang dituangkan di dalam UUD. Daerah tidak lagi berdaulat. Tidak bisa menentukan nasibnya sendiri. Bahkan daerah tidak mempunyai hak suara untuk membentuk undang-undang yang menyangkut kepentingan daerah.

Sehingga banyak rakyat di daerah hidup dalam kemiskinan yang parah. Adil dan Makmur hanya menjadi impian belaka.

Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR, harus segera mengembalikan kedaulatan daerah. Memulihkan hak anggota DPD agar sama dengan hak anggota DPR.

Setidak-tidaknya, anggota DPD mempunyai hak suara yang sama dengan anggota DPR, dalam segala hal, termasuk dalam menentukan undang-undang. Dan, DPD juga dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, di luar pencalonan dari partai politik.

Apabila hak DPD tidak segera dipulihkan, dikhawatirkan daerah dapat mencabut mandat kesepakatan sewaktu mendirikan negara Indonesia. Karena institusi negara, Pemerintah maupun DPR serta MPR, telah melanggar kesepakatan antar daerah yang tertuang di dalam UUD.

Kesepakatan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dan kedaulatan daerah ada di tangan rakyat daerah.

Semoga para elite politik di pusat dapat berlaku adil kepada semua daerah di Indonesia, dan segera melakukan koreksi atas perlakuan yang tidak adil. Diawali dengan koreksi atas hak suara DPD di parlemen.

Sehingga, Indonesia dapat mempertahankan tujuan Indonesia bediri sebagai negara kesatuan.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya