Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sesuaikan Aturan Perjalanan Orang dari Satgas, Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian aturan perjalanan orang di dalam negeri terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama masa pandemi dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran (SE) untuk menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Satgas bernomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri," ujar Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/20).


Keempat SE yang dikeluarkan Kemenhub antara lain bernomor SE 86/2021 tentang petunjuk pelaksanan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE 87/2021 petunjuk untuk transportasi laut, SE 88/2021 untuk transportasi udara, dan SE 89/2021 untuk transportasi perkeretaapian.

"Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh Adita.

Aturan umum di dalam SE terbaru Kemenhub tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun
penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi
bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

2. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan
pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

3. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas
maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

4. Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen
untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya