Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sesuaikan Aturan Perjalanan Orang dari Satgas, Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian aturan perjalanan orang di dalam negeri terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama masa pandemi dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran (SE) untuk menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Satgas bernomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri," ujar Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/20).

Keempat SE yang dikeluarkan Kemenhub antara lain bernomor SE 86/2021 tentang petunjuk pelaksanan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE 87/2021 petunjuk untuk transportasi laut, SE 88/2021 untuk transportasi udara, dan SE 89/2021 untuk transportasi perkeretaapian.

"Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh Adita.

Aturan umum di dalam SE terbaru Kemenhub tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun
penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi
bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

2. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan
pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

3. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas
maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

4. Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen
untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya