Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sesuaikan Aturan Perjalanan Orang dari Satgas, Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian aturan perjalanan orang di dalam negeri terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama masa pandemi dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran (SE) untuk menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Satgas bernomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri," ujar Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/20).


Keempat SE yang dikeluarkan Kemenhub antara lain bernomor SE 86/2021 tentang petunjuk pelaksanan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE 87/2021 petunjuk untuk transportasi laut, SE 88/2021 untuk transportasi udara, dan SE 89/2021 untuk transportasi perkeretaapian.

"Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh Adita.

Aturan umum di dalam SE terbaru Kemenhub tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun
penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi
bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

2. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan
pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

3. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas
maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

4. Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen
untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya