Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di lokasi persidangan/RMOL

Politik

Saksi Ahli Tawarkan Solusi, Salah Satunya KSP Moeldoko Harus Bentuk Partai Politik Baru

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada tiga solusi yang ditawarkan saksi ahli dalam proses persidangan gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Adapun pada persidangan hari ini, dihadirkan dua saksi ahli Lintong Siahaan dan Saimanda.

Begitu dikatakan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob saat menghadiri persidangan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).



"Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli lintong, dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini menawarkan tiga soluasi," ujar Mehbob di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

Solusi pertama, dikatakan Mehbob, adalah Kementerian Hukum dan HAM mendudukkan sama rata dalam membedah gugatan tersebut.

"Terus kemudian ada proses mediasi, yaitu antara kedua belah pihak didudukan untuk mencari mediasi," katanya.

Solusi ketiga, lanjutnya, adalah membiarkan dua kubu itu tetap ada dengan syarat KLB Deli Serdang yang dimotori Kepala KSP Moeldoko bisa membuat partai politik baru.

"Dia (Lintong Siahaan) mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDI P bahwa dulu ada PDI dan PDI-P. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu tapi ya jangan pakai nama Demokrat," katanya.

"Saksi ahli bilang, yaudah kalau gitu pihak Moeldoko pake inilah Partai Demokrat baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat agak baru," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya