Berita

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik/Net

Politik

Kejar Target EoDB RI Masuk Level 40 Dunia, Ribuan Perda Terdampak UU Ciptaker Diselaraskan Kemendagri

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Melalui implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Bussiness (EODB) Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari yang sekarang berada di posisi ke-73 di dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat yakni menyelaraskan UU Ciptaker dan Peraturan Perundang-undangan turunannya dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi  Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dalam beleid tersebut, Pemerintah Daerah diperintahkan Pemerintah Pusat untuk mengidentifikasi Perda dan Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya.

Dari hasil identifikasi, terdapat 860 Perda Provinsi dan 870 Peraturan Gubernur yang terdampak atau tidak selaras dengan UU Ciptaker. Selain itu, ada 9.532 Perda Kabupaten/Kota dan 5.960 Peraturan Bupati/Wali Kota yang tidak selaras.

Maka dari itu, melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA, Pemda diminta untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala  daerah yang  sesuai dengan UU Ciptaker.

Kemudian, diperintahkan kepada Pemda untuk menetapkan  perencanaan  peraturan  daerah  di  luar  propemperda  dengan  Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah  Tahun  2021 yang digelar Kamis (21/10), Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, dengan upaya penyelarasan ini diharapkan EoDB Indonesia bisa meningkat ke peringkat 40 di dunia.

"Menyikapi hal tersebut, pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah berupa penyelarasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di daerah," ujar Akmal dalam Rakornas dalam Rakornas bertajuk "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak UU Ciptaker" ini.

Melalui strategi yang telah disampaikan tersebut, Akmal berharap penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 oleh Pemda di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional.

"Yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya