Berita

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik/Net

Politik

Kejar Target EoDB RI Masuk Level 40 Dunia, Ribuan Perda Terdampak UU Ciptaker Diselaraskan Kemendagri

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Melalui implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Bussiness (EODB) Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari yang sekarang berada di posisi ke-73 di dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat yakni menyelaraskan UU Ciptaker dan Peraturan Perundang-undangan turunannya dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi  Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dalam beleid tersebut, Pemerintah Daerah diperintahkan Pemerintah Pusat untuk mengidentifikasi Perda dan Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya.

Dari hasil identifikasi, terdapat 860 Perda Provinsi dan 870 Peraturan Gubernur yang terdampak atau tidak selaras dengan UU Ciptaker. Selain itu, ada 9.532 Perda Kabupaten/Kota dan 5.960 Peraturan Bupati/Wali Kota yang tidak selaras.

Maka dari itu, melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA, Pemda diminta untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala  daerah yang  sesuai dengan UU Ciptaker.

Kemudian, diperintahkan kepada Pemda untuk menetapkan  perencanaan  peraturan  daerah  di  luar  propemperda  dengan  Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah  Tahun  2021 yang digelar Kamis (21/10), Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, dengan upaya penyelarasan ini diharapkan EoDB Indonesia bisa meningkat ke peringkat 40 di dunia.

"Menyikapi hal tersebut, pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah berupa penyelarasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di daerah," ujar Akmal dalam Rakornas dalam Rakornas bertajuk "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak UU Ciptaker" ini.

Melalui strategi yang telah disampaikan tersebut, Akmal berharap penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 oleh Pemda di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional.

"Yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya