Berita

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik/Net

Politik

Kejar Target EoDB RI Masuk Level 40 Dunia, Ribuan Perda Terdampak UU Ciptaker Diselaraskan Kemendagri

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Melalui implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Bussiness (EODB) Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari yang sekarang berada di posisi ke-73 di dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat yakni menyelaraskan UU Ciptaker dan Peraturan Perundang-undangan turunannya dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi  Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, Pemerintah Daerah diperintahkan Pemerintah Pusat untuk mengidentifikasi Perda dan Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya.

Dari hasil identifikasi, terdapat 860 Perda Provinsi dan 870 Peraturan Gubernur yang terdampak atau tidak selaras dengan UU Ciptaker. Selain itu, ada 9.532 Perda Kabupaten/Kota dan 5.960 Peraturan Bupati/Wali Kota yang tidak selaras.

Maka dari itu, melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA, Pemda diminta untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala  daerah yang  sesuai dengan UU Ciptaker.

Kemudian, diperintahkan kepada Pemda untuk menetapkan  perencanaan  peraturan  daerah  di  luar  propemperda  dengan  Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah  Tahun  2021 yang digelar Kamis (21/10), Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, dengan upaya penyelarasan ini diharapkan EoDB Indonesia bisa meningkat ke peringkat 40 di dunia.

"Menyikapi hal tersebut, pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah berupa penyelarasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di daerah," ujar Akmal dalam Rakornas dalam Rakornas bertajuk "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak UU Ciptaker" ini.

Melalui strategi yang telah disampaikan tersebut, Akmal berharap penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 oleh Pemda di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional.

"Yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya