Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menjadi pidato kunci di acara webinar dan peluncuran buku bertajuk "Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan" yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Layar Peradilan/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah melihat kondisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini. Apakah kondisinya memberikan akses positif atau negatif pada penyelesaian perkara korupsi.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menjadi pidato kunci di acara webinar dan peluncuran buku bertajuk "Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan" yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Layar Peradilan, Kamis pagi (21/10).
Menurut Alex, KPK sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci dalam pelaksanaan penegakan hukum perkara-perkara korupsi memiliki sejumlah ekspektasi dan harapan atas berlangsungnya penanganan perkara di Pengadilan Tipikor.
"Bagi KPK, Pengadilan Tipikor seharusnya dapat menjadi role model bagi pengadilan pada umumnya. Dari aspek administrasi perkaranya, fasilitas pengadilan yang efisien, transparan dan akuntabel, serta modern yang didukung teknologi informasi," ujar Alex seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (21/10).
Hal yang terpenting diharapkan KPK dan masyarakat adalah putusan pengadilan yang lebih berkualitas dan mengedepankan argumentasi hukum yang baik.
"Proses penanganan perkara dan kualitas putusan juga seharusnya diperbaiki, sehingga mampu menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang ada dalam tiap perkara dengan baik, serta dapat menjadi rujukan bagi perkara-perkara serupa dan dapat memberikan kepastian hukum," kata Alex.
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga seharusnya dapat bekerja lebih efisien dengan persidangan tepat waktu melalui pengaturan beban kerja hakim yang lebih baik, khususnya di pengadilan-pengadilan yang sibuk seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
"Hal ini akan mempermudah kerja penuntut umum, sehingga dapat menyampaikan dakwaan dan bukti-bukti secara lebih optimal dan berkualitas," terang Alex.
Kemudian masih kata Alex, keamanan dan perlindungan bagi para pihak khususnya terdakwa dan saksi perlu ditingkatkan.
"Kemudian dari segi SDM, kualitas para hakim terlebih hakim adhoc dan paniteranya seharusnya memiliki kualitas yang sangat baik dan berintegritas. Khusus terkait hakim adhoc saya ingin menyoroti bahwa hakim adhoc Tipikor itu akan direkrut berdasarkan keahliannya yang nanti diharapkan mampu mengungkap perkara-perkara korupsi," jelas Alex.
Seorang hakim adhoc kata Alex, tidak cukup hanya mengetahui, memahami dan menguasai hukum acara pidana, melainkan juga harus mengetahui substansi dari setiap perkara korupsi. Apalagi, kasus korupsi di daerah sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.
"Alangkah baiknya kalau Hakim Adhoc Tipikor itu juga mereka-mereka yang paham betul terkait proses pengadaan barang dan jasa. Atau nanti pun kalau dalam proses pelatihan pendidikan hakim adhoc, itu lebih ditekankan pada pemahaman menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," terang Alex.
Selanjutnya, keberadaan KPK yang hanya ada di Jakarta juga menjadi tantangan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK karena biaya penuntutan menjadi tinggi dan cukup menyita waktu bolak-balik dari Jakarta ke daerah ke lokasi Pengadilan Tipikor di luar Jakarta.
"Alangkah baiknya misalnya kalau ada persidangan perkara korupsi di daerah, terutamanya perkara-perkara KPK tentu saja itu persidangan itu bisa dilakukan tidak setiap seminggu sekali, barang kali sidang bisa sekaligus setiap hari, tentu dengan persiapan menghadirkan saksi-saksi pada hari-hari selanjutnya," kata Alex.
"Pembuat UU di DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan apakah kondisi Pengadilan Tipikor yang terjadi saat ini memberikan akses yang positif atau negatif pada penyelesaian perkara Tipikor," pungkas Alex.