Berita

Ekonom senior Fuad Bawazier/Net

Politik

Kritisi Pasal 16 B Dalam UU HPP, Fuad Bawazier: UU Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan Pasal 16 b dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai sebagai upaya pemerintah menunjukkan kekuasaan mereka. Pasal 16 b cenderung memihak konglomerat dan menekan rakyat jelata.

Pasal 16 b dalam UU HPP seperti memberi jalan bagi para pebisnis untuk bernegosiasi dengan pemerintah mengenai pajak yang harus mereka bayar.

"Sehingga orang dengan berbisnis ini nanti ruangan lahan bisnis ini nego ini, nanti asosiasi ini minta begini, ya potensinya kira-kira tidak akan banyak menambah kekuatan pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara dalam pajak, karena lobi-lobinya akan kuat. Kan pemerintah enak kalau lobi-lobinya pasti, ya kan?" ujar ekonom Fuad Bawazier dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).


"Ini kena ini, tidak kena ini sekian, ini sekian, seperti UU yang lama masih lebih bagus itu yak kan,” sambungnya.

Menurut Fuad, dampak dari Pasal 16 b UU HPP ini akan sangat dahsyat. Sebab, para penguasa seperti diberi peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Sehingga cenderung akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tengah berkuasa.

"Tapi ini dahsyat betul ini nanti. Bisa bernegosiasi, ya kalau buat nyari duit penguasa juga bisa, politisi mau cari duit bisa, tinggal lobi-lobi aja, sama kuat-kuatan di mana gitu lho. Jadi bisnis yang luar biasa,” terangnya.

Ditambahkan Fuad, pihak-pihak yang bisa merundingkan pajaknya dengan pemerintah sudah pasti orang-orang atau asosiasi kuat yang memang punya kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, Pasal 16 b merupakan "Pasal Dewa" yang memiliki kuasa mutlak yang diberikan pemerintah.

"Itu enggak lazim dalam UU seperti itu. Saya pikir itu (UU HPP) UU perpajakan terburuk yang pernah saya lihat dalam sejarah republik, bahkan juga di dunia, ada pasal yang seprtti itu. Semua serba tidak diberikan kepastian,” tutupnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya