Berita

Ekonom senior Fuad Bawazier/Net

Politik

Kritisi Pasal 16 B Dalam UU HPP, Fuad Bawazier: UU Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan Pasal 16 b dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai sebagai upaya pemerintah menunjukkan kekuasaan mereka. Pasal 16 b cenderung memihak konglomerat dan menekan rakyat jelata.

Pasal 16 b dalam UU HPP seperti memberi jalan bagi para pebisnis untuk bernegosiasi dengan pemerintah mengenai pajak yang harus mereka bayar.

"Sehingga orang dengan berbisnis ini nanti ruangan lahan bisnis ini nego ini, nanti asosiasi ini minta begini, ya potensinya kira-kira tidak akan banyak menambah kekuatan pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara dalam pajak, karena lobi-lobinya akan kuat. Kan pemerintah enak kalau lobi-lobinya pasti, ya kan?" ujar ekonom Fuad Bawazier dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).


"Ini kena ini, tidak kena ini sekian, ini sekian, seperti UU yang lama masih lebih bagus itu yak kan,” sambungnya.

Menurut Fuad, dampak dari Pasal 16 b UU HPP ini akan sangat dahsyat. Sebab, para penguasa seperti diberi peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Sehingga cenderung akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tengah berkuasa.

"Tapi ini dahsyat betul ini nanti. Bisa bernegosiasi, ya kalau buat nyari duit penguasa juga bisa, politisi mau cari duit bisa, tinggal lobi-lobi aja, sama kuat-kuatan di mana gitu lho. Jadi bisnis yang luar biasa,” terangnya.

Ditambahkan Fuad, pihak-pihak yang bisa merundingkan pajaknya dengan pemerintah sudah pasti orang-orang atau asosiasi kuat yang memang punya kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, Pasal 16 b merupakan "Pasal Dewa" yang memiliki kuasa mutlak yang diberikan pemerintah.

"Itu enggak lazim dalam UU seperti itu. Saya pikir itu (UU HPP) UU perpajakan terburuk yang pernah saya lihat dalam sejarah republik, bahkan juga di dunia, ada pasal yang seprtti itu. Semua serba tidak diberikan kepastian,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya