Berita

Ekonom senior Fuad Bawazier/Net

Politik

Kritisi Pasal 16 B Dalam UU HPP, Fuad Bawazier: UU Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan Pasal 16 b dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai sebagai upaya pemerintah menunjukkan kekuasaan mereka. Pasal 16 b cenderung memihak konglomerat dan menekan rakyat jelata.

Pasal 16 b dalam UU HPP seperti memberi jalan bagi para pebisnis untuk bernegosiasi dengan pemerintah mengenai pajak yang harus mereka bayar.

"Sehingga orang dengan berbisnis ini nanti ruangan lahan bisnis ini nego ini, nanti asosiasi ini minta begini, ya potensinya kira-kira tidak akan banyak menambah kekuatan pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara dalam pajak, karena lobi-lobinya akan kuat. Kan pemerintah enak kalau lobi-lobinya pasti, ya kan?" ujar ekonom Fuad Bawazier dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).


"Ini kena ini, tidak kena ini sekian, ini sekian, seperti UU yang lama masih lebih bagus itu yak kan,” sambungnya.

Menurut Fuad, dampak dari Pasal 16 b UU HPP ini akan sangat dahsyat. Sebab, para penguasa seperti diberi peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Sehingga cenderung akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tengah berkuasa.

"Tapi ini dahsyat betul ini nanti. Bisa bernegosiasi, ya kalau buat nyari duit penguasa juga bisa, politisi mau cari duit bisa, tinggal lobi-lobi aja, sama kuat-kuatan di mana gitu lho. Jadi bisnis yang luar biasa,” terangnya.

Ditambahkan Fuad, pihak-pihak yang bisa merundingkan pajaknya dengan pemerintah sudah pasti orang-orang atau asosiasi kuat yang memang punya kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, Pasal 16 b merupakan "Pasal Dewa" yang memiliki kuasa mutlak yang diberikan pemerintah.

"Itu enggak lazim dalam UU seperti itu. Saya pikir itu (UU HPP) UU perpajakan terburuk yang pernah saya lihat dalam sejarah republik, bahkan juga di dunia, ada pasal yang seprtti itu. Semua serba tidak diberikan kepastian,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya