Berita

Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Pasal 16 B dalam UU HPP Semacam Cek Kosong

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai menguntungkan para konglomerat. Meski di dalamnya terdapat banyak hal baru yang bagus, namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian masyarakat menyusul lahirnya UU tersebut.

Secara khusus ekonom senior Fuad Bawazier menyoroti soal pajak pertambahan nilai yang termuat dalam UU HPP. Secara formal, semenjak adanya UU HPP tanpa ada aturan turunannya, masyarakat terutama kelas menengah dan kecil akan dirugikan.

Lantaran dalam UU tersebut sembako, kesehatan, dan pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Bahkan belakangan akan dinaikan menjadi 12 persen.


Fuad pun menggarisbawahi Pasal 16 B dalam UU HPP. Menurutnya, Pasal 16 B tersebut semacam cek kosong.

"Dengan kata lain praktis UU PPN enggak perlu ada, cukup Pasal 16 B itu saja. Lho kok bisa? Iya. Pasal 16 B itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan atau tidak mengenakan, mengenakan sementara ataupun mengenakan selamanya dengan tarif berapa. Semua pokoknya terserah pemerintah lah Pasal 16 B itu, baca baik-baik,” terang Fuad dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).

Fuad menegaskan, andai menjadi anggota DPR ataupun pihak pemerintah, ia tidak akan mau mengesahkan UU HPP yang di dalamnya terdapat cek kosong untuk para pelaku wajib pajak.

"Kalau saya terus terang saja, (jika) di pemerintah saya tidak akan mengajukan UU seperti itu, atau kalau saya di DPR saya tidak akan mengesahkan UU yang seperti itu yang memberikan cek kosong,” katanya.

Dia menambahkan UU PPN tidak perlu ada, lantaran sudah cukup dengan Pasal 16 b dalam UU HPP yang dinilainya merupakan bentuk lain dari semena-mena dari pemerintah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya