Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ajukan Uji Materi Lagi ke MA, Kali Ini Jadi Kuasa Hukum Nelayan NTB Gugat Larangan Ekspor Benur

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) atau Hak Menguji Formil dan Materil ke Mahkamah Agung. Kali ini, dia meminta MA membatalkan larangan ekspor benih bening lobster atau benur.

Adapun larangan tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 17/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Dalam kasus ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster,”  ujar Yusril kepada wartawan, Senin (18/10).

Diurai mantan Menkumham itu, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan.

Namun dengan berlakunya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan ini telah dicabut dan diambi alih langsung oleh Presiden.

Hal yang sama sebenarnya sudah diatur dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan. Presiden telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor.

Melalui PP 29/2021 itu, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

“Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menteri KP, sambungnya, harus lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, jika ingin membuat larangan ekspor.

“Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor,” urainya.
 
Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP 1/2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

“Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” lanjut Yusril.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya