Berita

Logo KPU dan Bawaslu/Net

Politik

Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka 18 Oktober, Begini Syaratnya

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pertama seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilakukan mulai awal pekan depan, Senin (18/10).

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Juri Ardiantoro mengatakan, setiap orang Indonesia bisa menjadi calon anggota KPU dan atau Bawaslu asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu," ujar Juri dalam jumpa pers virtual pada Jumat (15/10).

Juri memastikan, tahapan seleksi yang dijalankan Timsel akan berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Termasuk soal persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu yang sudah ditetapkan pihaknya.

Lebih rinci, Juri menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU dan atau Bawaslu, yang di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)

7. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya