Berita

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago/RMOL

Politik

Jaga Integritas BPK, Presiden Baiknya Kembalikan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana Kepada DPR RI

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo sebaiknya mengembalikan nama calon anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada lembaga DPR RI. Hal ini, untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan.

Pasalnya, Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago memandang, proses seleksi hingga terpilihnya Nyoman Adhi diduga tidak memenuhi syarat dan melanggar UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama Nyoman Adhi ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera," kata Pangi Chaniago kepada wartawan, Jumat (15/10).


Dikatakan Pangi, intervensi politik pada proses seleksi di DPR RI memang suatu hal yang menjadi rahasia umum. Tetapi, apapun yang terjadi, Presiden Jokowi harus patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus Nyoman Adhi tersebut.

"Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai kepala negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," katanya.

Pangi tidak menyangkal bahwa bisa saja kemudian dilakukan pemilihan ulang jika Presiden Jokowi menolak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi. Pasalnya, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas.

"Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegasnya.

Jika Jokowi tetap mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi, masih kata Pangi, maka jangan salahkan publik jika ke depan tidak percaya lagi kepada BPK sebagai auditor keuangan negara.

"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel," pungkasnya.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya