Berita

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago/RMOL

Politik

Jaga Integritas BPK, Presiden Baiknya Kembalikan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana Kepada DPR RI

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo sebaiknya mengembalikan nama calon anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada lembaga DPR RI. Hal ini, untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan.

Pasalnya, Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago memandang, proses seleksi hingga terpilihnya Nyoman Adhi diduga tidak memenuhi syarat dan melanggar UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama Nyoman Adhi ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera," kata Pangi Chaniago kepada wartawan, Jumat (15/10).


Dikatakan Pangi, intervensi politik pada proses seleksi di DPR RI memang suatu hal yang menjadi rahasia umum. Tetapi, apapun yang terjadi, Presiden Jokowi harus patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus Nyoman Adhi tersebut.

"Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai kepala negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," katanya.

Pangi tidak menyangkal bahwa bisa saja kemudian dilakukan pemilihan ulang jika Presiden Jokowi menolak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi. Pasalnya, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas.

"Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegasnya.

Jika Jokowi tetap mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi, masih kata Pangi, maka jangan salahkan publik jika ke depan tidak percaya lagi kepada BPK sebagai auditor keuangan negara.

"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel," pungkasnya.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya