Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Repro

Politik

Aliran Uang Sudah Clear, KPK Buka Kemungkinan Pengembangan Perkara Tanah Munjul

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliran dana sudah selesai diproses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan kembali melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, aliran uang korupsi telah dinyatakan clear atau selesai diproses semuanya.

"Aliran pertama ini sebenarnya aliran uang sudah clear. Tetapi kita tidak menutup kemungkinan ada pengembangan yang lain. Makanya saya tetap dalam hal ini kita tidak pernah bicara pengembangan yang lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).


Apalagi kata Karyoto, aparat penegak hukum lainnya yakni Mabes Polri juga sedang melakukan penyidikan dengan orang yang sama yang telah diproses di KPK.

Dijelaskan Karyoto, pihaknya sudah melakukan langkah padu informasi dengan tim Mabes Polri. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian tetap jalan terhadap perkara yang ditangani.

"Kami tetap berjalan dengan perkaranya. Ini sudah dilakukan. Kalau yang kasus yang Munjul ini sebenarnya aliran dana sudah clear, hanya saja nanti penyitaan-penyitaan," pungkas Karyoto.

Dalam perkara tanah Munjul yang dipergunakan untuk program hunian DP 0 Rupiah, KPK telah memproses empat orang dan satu korporasi yang terlibat.

Yaitu, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan korporasi PT AP.

Untuk Yoory, telah menjalani sidak dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/10).

Yoory didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Anja dan Tommy sebesar Rp 152.565.440.000 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya