Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Repro

Politik

Aliran Uang Sudah Clear, KPK Buka Kemungkinan Pengembangan Perkara Tanah Munjul

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliran dana sudah selesai diproses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan kembali melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, aliran uang korupsi telah dinyatakan clear atau selesai diproses semuanya.

"Aliran pertama ini sebenarnya aliran uang sudah clear. Tetapi kita tidak menutup kemungkinan ada pengembangan yang lain. Makanya saya tetap dalam hal ini kita tidak pernah bicara pengembangan yang lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).


Apalagi kata Karyoto, aparat penegak hukum lainnya yakni Mabes Polri juga sedang melakukan penyidikan dengan orang yang sama yang telah diproses di KPK.

Dijelaskan Karyoto, pihaknya sudah melakukan langkah padu informasi dengan tim Mabes Polri. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian tetap jalan terhadap perkara yang ditangani.

"Kami tetap berjalan dengan perkaranya. Ini sudah dilakukan. Kalau yang kasus yang Munjul ini sebenarnya aliran dana sudah clear, hanya saja nanti penyitaan-penyitaan," pungkas Karyoto.

Dalam perkara tanah Munjul yang dipergunakan untuk program hunian DP 0 Rupiah, KPK telah memproses empat orang dan satu korporasi yang terlibat.

Yaitu, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan korporasi PT AP.

Untuk Yoory, telah menjalani sidak dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/10).

Yoory didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Anja dan Tommy sebesar Rp 152.565.440.000 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya