Berita

Gurubesar Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk/Repro

Politik

Prof Hamdi Muluk: Ide Pembubaran Densus 88 Aneh dan Sangat Berbahaya

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 18:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pandangan mengenai pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang belakangan merebak dinilai salah kaprah dan berbahaya.

"Kita tegaskan itu keliru bahkan berbahaya yang mengatakan Densus itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan ngomong tak pakai data," kata Gurubesar Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk dalam acara Jakarta Journalist Center bertema 'Kenapa Densus 88 Penting?' yang disiarkan secara daring, Jumat (15/10).

Densus 88 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri 30/VI/2003 pada 20 Juni 2003, dengan tujuan untuk melaksanakan Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ide pembubaran Densus 88 Antiteror itu pun dinilai melanggar undang-undang.


Selain itu, ia tak habis pikir dengan ide pembubaran Densus 88 yang justru datang dari seorang politisi sekelas Fadli Zon.

"Politisi mengatakan Densus bubarkan, itu aneh. Elemen negara mempunyai tupoksi jelas. Kalau dibubarkan, pertanyaan siapa yang bertanggung jawab mengambil alih pekerjaan? Densus tidak ada, siapa yang mengerjakan?" tanya Hamdi Muluk.

Sejauh ini, kata dia, Densus 88 berperan mulai dari tingkat pencegahan hingga penegakan hukum. Kinerja Densus 88 bahkan telah dipuji hingga ke tingkat internasional.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang turut hadir dalam diskusi tersebut justru menilai Densus 88 perlu dikembangkan menjadi direktorat khusus di bawah institusi Polri. Hal itu berdasarkan pertimbangan tugas pokok dan fungsu Densus yang cukup berat.

"Harus ada satuan khusus penanggulangan terorisme terkait hard approach. Densus 88 bisa saja jadi korp penanggulangan atau penindakan terorisme," lanjut Arsul yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini.

Dalam diskusi daring tersebut, turut hadir pula beberapa narasumber lain, seperti Dekan Tarbiyah PTIQ, Baetirahman; Pandawa Nusantara, Johan Aristya Lesmana; dan penyintas terorisme, Hendi Suhartono.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya