Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Protes Jokowi Tak Transparan Tentukan Anggota Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden (Kepres) 120/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu 2024.

Koalisi ini merupakan gabungan dari 11 organisasi massa yang menganggap Kepres yang ditandatangani Jokowi pada 8 Oktober tersebut tidak dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan pertimbangan yang matang.

Koalisi ini terdiri dari Komite Independen Sadar Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Netfid Indonesia, Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, usat Kajian Politik Universitas Indonesia, ndonesian Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, emocracy and Electoral Empowerment Partnership, Network for Democracy and Electoral Integrity, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).


Dalam dokumen pernyataan sikap koalisi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat siang (15/10), disebutkan beberapa catatan mengenai penentuan anggota Pansel atau Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Catatan pertama yang disampaikan yakni menyayangkan proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu "masa sangga" bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 yang mengatur mengenai penentuan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.

"Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota Tim Seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang)," jelas Koalisi dalam pernyataan sikapnya.

Kemudian, Koalisi juga mempersoalkan penunjukan Juri Ardiantoro sebagai Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Menurut mereka, meskipun Juri memiliki track record dalam lembaga dan urusan kepemiluan, akan tetapi dia pernah menjadi anggota timses pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

"Hal ini sangat disayangkan karena ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," tegas Koalisi.

Selain itu, Koalisi juga melihat keterwakilan perempuan dalam Timsel belum cukup 30 persen, meskipun mengalami peningkatan menjadi sebanyak tiga orang, dibanding penentuan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang sebanyak dua orang.

"Komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen," bebernya.

Catatan terakhir yang menurut Koalisi cukup menjadi pertimbangan adalah beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan
organisasi masyarakat atau kelompok tertentu.

"Dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan," tutur Koalisi.

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi mendesak pemerintah untuk menjelaskan latar belakang anggota Timsel yang seharusnya sesuai minimal keterwakilan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, meminta Juri Ardiantoro bersikap netral  dan mengedepankan independensi, serta menghindari konflik kepentingan, dan terpenting membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses seleksi.

Ditambahkan Koalisi, diharapkan kepada para anggota Timsel untuk mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki calon anggota KPU dan Bawaslu dalam proses seleksi nanti, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi.

Terakhir, Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 untuk melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya