Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko/Net

Politik

DPP Demokrat: KSP Moeldoko Tidak Tahu Hukum atau Sedang Kena Buai Lawyer?

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 09:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang gugatan Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan TUN Jakarta. Dua saksi fakta tersebut berasal dari unsur Mahkamah Partai dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menegaskan bahwa salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham adalah mesti melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai. Tetapi, hal itu justru tidak bisa dipenuhi oleh pihak Moeldoko saat mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang.

“Kita hadirkan saksi fakta dari unsur Mahkamah Partai yang nama-namanya terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Partai itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian untuk KLB Deli Serdang,” tegas Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).


Heru justru tambah heran. Meskipun pihak Moeldoko tidak mengakui Mahkamah Partai DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata dia, faktanya saat ini Mahkamah Partai tersebut sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya sebagai anggota PD.

“Kami yakin dengan saksi fakta yang kami hadirkan hari ini akan tampak jelas bahwa persyaratan mendasar tidak terpenuhi sehingga keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah benar,” kata Heru.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PD, Mehbob, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak sesuai AD/ART, yang mensyaratkan mesti disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat.

"Inilah dua dari sejumlah alasan mengapa Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Jadi, kadang-kadang kami berpikir, apakah KSP Moeldoko yang tidak tahu hukum, atau KSP Moeldoko kena buai oleh lawyer-lawyer-nya yang tidak tahu hukum pula," tegas Mehbob.

Senada, Kepala Bakomstra DPP PD, Herzaky Mahendra Putra, menekankan bahwa kedua saksi fakta benar-benar mengetahui situasi yang sesungguhnya terjadi. Mereka juga disumpah di bawah hukum, sehingga tidak mungkin berbohong.

"Kami menghadirkan mereka untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan," kata Herzaky menambahkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya