Berita

Dunia

AS Beri Lampu Hijau, Dua Tahanan Guantanamo Segera Hirup udara Bebas

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Udara bebas tinggal menghitung waktu sebelum bisa dihirup kembali oleh dua orang tahanan yang sudah mendekam selama bertahun-tahun di balik jeruji penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.

Mereka adalah seorang warga Yaman bernama Sanad Yislam al-Kazimi dan penduduk asli Afghanistan bernama Assadullah Haroon Gul atau yang dikenal sebagai Haroon al-Afghani.

Keduanya memenangkan memenangkan persetujuan untuk pembebasan mereka dari pemerintah Amerika Serikat pada 7 Oktober lalu.


Hal itu terungkap dari dokumen yang diunggah oleh Dewan Peninjau Berkala Guantanamo pekan ini.

Mereka merupakan bagian dari 39 tahanan masa perang yang ditahan selama bertahun-tahun di Guantanamo.

Kazimi yang berusia 51 tahun merupakan pengawal tingkat rendah untuk pendiri Al-Qaeda Osama bin Laden. Dia telah mendekam di Guantanamo selama 17 tahun.

Kazimi ditahan di Dubai pada November 2002 dan diserahkan kepada pejabat Amerika Serikat pada tahun berikutnya. Dia diinterogasi oleh CIA di Afghanistan dan kemudian dipindahkan ke Guantanamo pada tahun 2004. Selama bertahun-tahun dia dinilai terlalu mengancam untuk dilepaskan.

Bahkan hingga kini, jelang pembebasannya, mengingat situasi yang tidak stabil di Yaman, Dewan Peninjau, yang melibatkan pejabat keamanan tingkat tinggi Amerika Serikat merekomendasikan Kazimi dikirim ke negara tetangga Oman, yang memiliki program rehabilitasi untuk tahanan Guantanamo.

Setelah bertahun-tahun Kazimi ditahan di Guantanamo tanpa pengadilan sebagai ancaman yang signifikan, dalam dokumen perintah pembebasannya disebutkan bahwa dia kurang memiliki peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan memiliki kerangka waktu yang terbatas dari hubungannya dengan anggota Al-Qaeda.

Lain cerita tahanan lain yang juga dibebaskan, yakni Gul. Pria 40 tahun itu berada di Guantanamo sejak Juni 2007. Dia ditahan karena memiliki peran besar sebagai komandan milisi dan kurir Al-Qaeda. Awalnya dia dicap sebagai "tersangka teror berbahaya".

Dewan Peninjau pun menolak pembebasannya satu tahun lalu. Namun dalam putusan terbaru, Dewan Peninjau menyebut bahwa ada kurangnya peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan kurangnya dasar ideologis yang jelas untuk perilakunya sebelumnya. Selain itu, Dewan Peninjau jug menyebut soal penyesalannya atas dampak kegiatan masa lalu.

Keputusan baru itu membuat jumlah tahanan Guantanamo menjadi 12 orang yang dinilai layak untuk dibebaskan, dari 39 orang tahanan yang masih berada di penjara.

Dengan putusan pembebasan tersebut bukan berarti Amerika Serikat bisa serta merta lepas tangan. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat masih harus merundingkan pengaturan dengan negara penerima potensial untuk menerima dan memantau para bekas tahanan Guantanamo itu.

Dalam kasus Gul, itu bisa berarti menyerahkannya kepada pemerintah Taliban yang bersekutu dengan Al-Qaeda yang mengambil alih kendali pada Agustus.

Dari 27 orang lainnya yang masih ditahan di Guantanamo dan tidak disetujui untuk dibebaskan, di antaranya terdapat dalang serangan 11 September 2001 yakni Khalid Sheikh Mohammed.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya