Berita

Dunia

AS Beri Lampu Hijau, Dua Tahanan Guantanamo Segera Hirup udara Bebas

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Udara bebas tinggal menghitung waktu sebelum bisa dihirup kembali oleh dua orang tahanan yang sudah mendekam selama bertahun-tahun di balik jeruji penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.

Mereka adalah seorang warga Yaman bernama Sanad Yislam al-Kazimi dan penduduk asli Afghanistan bernama Assadullah Haroon Gul atau yang dikenal sebagai Haroon al-Afghani.

Keduanya memenangkan memenangkan persetujuan untuk pembebasan mereka dari pemerintah Amerika Serikat pada 7 Oktober lalu.

Hal itu terungkap dari dokumen yang diunggah oleh Dewan Peninjau Berkala Guantanamo pekan ini.

Mereka merupakan bagian dari 39 tahanan masa perang yang ditahan selama bertahun-tahun di Guantanamo.

Kazimi yang berusia 51 tahun merupakan pengawal tingkat rendah untuk pendiri Al-Qaeda Osama bin Laden. Dia telah mendekam di Guantanamo selama 17 tahun.

Kazimi ditahan di Dubai pada November 2002 dan diserahkan kepada pejabat Amerika Serikat pada tahun berikutnya. Dia diinterogasi oleh CIA di Afghanistan dan kemudian dipindahkan ke Guantanamo pada tahun 2004. Selama bertahun-tahun dia dinilai terlalu mengancam untuk dilepaskan.

Bahkan hingga kini, jelang pembebasannya, mengingat situasi yang tidak stabil di Yaman, Dewan Peninjau, yang melibatkan pejabat keamanan tingkat tinggi Amerika Serikat merekomendasikan Kazimi dikirim ke negara tetangga Oman, yang memiliki program rehabilitasi untuk tahanan Guantanamo.

Setelah bertahun-tahun Kazimi ditahan di Guantanamo tanpa pengadilan sebagai ancaman yang signifikan, dalam dokumen perintah pembebasannya disebutkan bahwa dia kurang memiliki peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan memiliki kerangka waktu yang terbatas dari hubungannya dengan anggota Al-Qaeda.

Lain cerita tahanan lain yang juga dibebaskan, yakni Gul. Pria 40 tahun itu berada di Guantanamo sejak Juni 2007. Dia ditahan karena memiliki peran besar sebagai komandan milisi dan kurir Al-Qaeda. Awalnya dia dicap sebagai "tersangka teror berbahaya".

Dewan Peninjau pun menolak pembebasannya satu tahun lalu. Namun dalam putusan terbaru, Dewan Peninjau menyebut bahwa ada kurangnya peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan kurangnya dasar ideologis yang jelas untuk perilakunya sebelumnya. Selain itu, Dewan Peninjau jug menyebut soal penyesalannya atas dampak kegiatan masa lalu.

Keputusan baru itu membuat jumlah tahanan Guantanamo menjadi 12 orang yang dinilai layak untuk dibebaskan, dari 39 orang tahanan yang masih berada di penjara.

Dengan putusan pembebasan tersebut bukan berarti Amerika Serikat bisa serta merta lepas tangan. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat masih harus merundingkan pengaturan dengan negara penerima potensial untuk menerima dan memantau para bekas tahanan Guantanamo itu.

Dalam kasus Gul, itu bisa berarti menyerahkannya kepada pemerintah Taliban yang bersekutu dengan Al-Qaeda yang mengambil alih kendali pada Agustus.

Dari 27 orang lainnya yang masih ditahan di Guantanamo dan tidak disetujui untuk dibebaskan, di antaranya terdapat dalang serangan 11 September 2001 yakni Khalid Sheikh Mohammed.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

KPK Sita Bangunan dan Uang Belasan Miliar di Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:24

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:21

Gegara eFishery, SoftBank dan Temasek Rugi Besar, 90 Persen Modal Investor Terancam Hilang

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:14

Hormati Proses Hukum Kejagung, Pertamina Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:07

MK Anulir Sejumlah Cakada, Komisi II DPR Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:06

Dirut Pertamina Raih Penghargaan Green Leadership Utama

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres Partai Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:50

MK Putuskan PSU Pilkada di 24 Daerah, Berikut Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:46

Jelang Ramadan Harga Bapok Merangkak Naik, Cabai Rawit Meroket Rp81.700 per Kilogram

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:39

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37

Selengkapnya