Berita

Maruf Amin dan Erick Thohir akan mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari UNJ/Net

Politik

Bencana Moral Akademik, Aliansi Dosen UNJ Tolak Pemberian Honoris Causa pada Maruf Amin dan Erick Thohir

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa yang akan diberikan oleh Senat UNJ kepada Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan, pada Selasa (12/10), pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10).

Rapat itu digelar untuk memutuskan mengajukan kembali Maruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan Doktor honoris causa.


Hal tersebut kata Ubedilah, terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Ubedillah bersama dosen lainnya mengaku kaget dan bersikap menolak upaya penyematan gelar Dokor Honoris Causa kepada dua tokoh itu. Alasannya, pemberian itu bermuatan politis yang orientasinya pragmatis.

"Upaya pemberian gelar Dr honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/10).

Ubedilah pun membeberkan empat alasan penting Aliansi Dosen UNJ menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut.

Pertama kata Ubedilah, Aliansi Dosen UNJ menilai, pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.

Dalam pandangan para akademisi UNJ akan berdampak dapat merusak moral akademik universitas.

"Hal ini dengan jelas diatur didalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa penganugerahan gelar Dr honoris causa tidak diberikan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," jelas Ubedilah.

Menurut Ubedilah, Rektor dan para Profesor sebagai anggota Senat Universitas akan berbahaya melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri.

"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat," kata Ubedilah.

Alasan selanjutnya adalah, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.

Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.

Ketiga, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Maruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.

"Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial. Dalam catatan kami Maruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial," jelas Ubedilah.

"Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak kami temukan. Sebab dalam syarat pemberian gelar tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," sambung Ubedilah.

Alasan yang terakhir adalah, mekanisme pemberian gelar Doktor Honoris Causa diantaranya dirapatkan dari Prodi S3 yang berakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas juga diabaikan.

Hal tersebut membuka analisis bahwa usulan tersebut berasal dari atas bukan dari Prodi S3 yang berakreditasi A.

Apalagi kata Ubedilah, semua aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti 65/2016 pasal 1, Statuta UNJ 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ 10/2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada Ayat 3.

"Mohon maaf berdasarkan aturan tersebut para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas. Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr HC kepada pejabat tersebut dan mendesak Senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas," pungkas Ubedilah.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya