Berita

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Net

Politik

Politisi PDIP Turut Diperiksa KPK untuk Dugaan Gratifikasi Bupati Puput

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 12:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan  penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (14/10), penyidik memanggil 16 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (14/10).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Heri Mulyadi selaku Kabag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo; Djuwairiyah selaku ibu rumah tangga; Ahmad Khotib selaku petani; Ja'far Shodiq Assegaf alias Habib Shodiq selaku penjual sarung yang bisa dibeli oleh tersangka Hasan.

Selanjutnya, Syaifudin Zuhri selaku Kasi Perpindahan dan Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo; Bin Sofiah selaku Bendahara Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Yayadi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Mahmud selaku Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo; Novita Dwi Setyorini selaku Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo.

Lalu, Rury Priyanti selaku Staf Perencana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Keuangan Kabupaten Probolinggo; Bambang Singgih Hartadi selaku Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; Lita Mahanani selaku Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Mujoko selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Faradina Salamah selaku dokter; Dwi Agus Hariyanto selaku Wakabid Politik PDIP Probolinggo; dan Nuke selaku swasta.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya