Berita

Walikota Cilegon, Helldy Agustian/Ist

Politik

Diduga Lakukan Abuse of Power, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Kejagung RI

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Cilegon Jampidsus Kejaksaan Agung RI, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan maladministrasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra menerangkan, dugaan tindakan melawan huku oleh Helldy dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal.

Katanya, mata anggaran belanja pegawai honorer diubah menjadi belanja tenaga ahli (TA). Hal ini dia endus sejak pengangkatan tenaga ahli oleh Helldy yang sejak awal sudah menimbulkan polemik.


"Karena ditinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat Cilegon, dimana orang-orang yang diangkat sebagai TA bukanlah orang-orang yang kompetensi dibidangnya," ujar Hasadi Putra kepada wartawan, Rabu (13/10).

Hasadi Putra menilai, penganggkata TA Walikota Cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, di mana pengangkatan TA tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Akan tetapi, pihaknya menemukan dasar pengangkatan TA Walikota Cilegon adalah dengan penerbitan SK Walikota Cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon.

Sebagai bantalanya, Hasadi Putra melihat Helldy menyantumkan Permendagri No 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli.

"Jadi Walikota Cilegon melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dengan menerbitkan SK tersebut," tuturnya.

Sebagai masyarakat Cilegon, Aliansi Mahasiswa Cilegon kata Hasadi Putra sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Helldy. Karena menurutnya, SK yang diterbitkan akan berakibat pada pengeluaran anggaran.

"Apabila daerah mengeluarkan biaya biaya tanpa dasar hukum yang jelas maka hal tersebut adalah tindakan yang merugikan keuangan daerah," tukasnya.

DI sisi yang lain, Hasadi menganggap pengangkatan TA Wali Kota Cilegon sangat tidak masuk akal, mengigat orang orang-orang yang diangkat tidak jelas kompetensinya. Tapi tiba-tiba menerima hak keuangan daerah hanya karena yang bersangkutan dekat dengan oknum kepala daerah.

"Kami sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah dibenarkan seorang wali kota bisa melakukan perubahan anggaran belanja dari pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli," keluhnya.

Atas persoalan tersebut, Hasadi Putra dan rekan-rekannya di Aliansi Mahasiswa Cilegon meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengusut perbuatan Walikota Cilegon atas pengangkatan tenaga ahli yang tidak mempunyai dasar.

"Kami mengharapkan Penyidik Kejagung turun langsung memeriksa Walikota Cilegon, karena kami tidak percaya kalau kasus ini diserahkan kepada Kejati Banten," ucapnya.

"Bahkan Kejari Cilegon, karena ada pengalaman pada kasus Kadishub Cilegon yang tidak tuntas," tutup Hasadi Putra.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya