Berita

Walikota Cilegon, Helldy Agustian/Ist

Politik

Diduga Lakukan Abuse of Power, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Kejagung RI

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Cilegon Jampidsus Kejaksaan Agung RI, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan maladministrasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra menerangkan, dugaan tindakan melawan huku oleh Helldy dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal.

Katanya, mata anggaran belanja pegawai honorer diubah menjadi belanja tenaga ahli (TA). Hal ini dia endus sejak pengangkatan tenaga ahli oleh Helldy yang sejak awal sudah menimbulkan polemik.


"Karena ditinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat Cilegon, dimana orang-orang yang diangkat sebagai TA bukanlah orang-orang yang kompetensi dibidangnya," ujar Hasadi Putra kepada wartawan, Rabu (13/10).

Hasadi Putra menilai, penganggkata TA Walikota Cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, di mana pengangkatan TA tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Akan tetapi, pihaknya menemukan dasar pengangkatan TA Walikota Cilegon adalah dengan penerbitan SK Walikota Cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon.

Sebagai bantalanya, Hasadi Putra melihat Helldy menyantumkan Permendagri No 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli.

"Jadi Walikota Cilegon melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dengan menerbitkan SK tersebut," tuturnya.

Sebagai masyarakat Cilegon, Aliansi Mahasiswa Cilegon kata Hasadi Putra sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Helldy. Karena menurutnya, SK yang diterbitkan akan berakibat pada pengeluaran anggaran.

"Apabila daerah mengeluarkan biaya biaya tanpa dasar hukum yang jelas maka hal tersebut adalah tindakan yang merugikan keuangan daerah," tukasnya.

DI sisi yang lain, Hasadi menganggap pengangkatan TA Wali Kota Cilegon sangat tidak masuk akal, mengigat orang orang-orang yang diangkat tidak jelas kompetensinya. Tapi tiba-tiba menerima hak keuangan daerah hanya karena yang bersangkutan dekat dengan oknum kepala daerah.

"Kami sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah dibenarkan seorang wali kota bisa melakukan perubahan anggaran belanja dari pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli," keluhnya.

Atas persoalan tersebut, Hasadi Putra dan rekan-rekannya di Aliansi Mahasiswa Cilegon meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengusut perbuatan Walikota Cilegon atas pengangkatan tenaga ahli yang tidak mempunyai dasar.

"Kami mengharapkan Penyidik Kejagung turun langsung memeriksa Walikota Cilegon, karena kami tidak percaya kalau kasus ini diserahkan kepada Kejati Banten," ucapnya.

"Bahkan Kejari Cilegon, karena ada pengalaman pada kasus Kadishub Cilegon yang tidak tuntas," tutup Hasadi Putra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya