Berita

Walikota Cilegon, Helldy Agustian/Ist

Politik

Diduga Lakukan Abuse of Power, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Kejagung RI

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Cilegon Jampidsus Kejaksaan Agung RI, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan maladministrasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra menerangkan, dugaan tindakan melawan huku oleh Helldy dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal.

Katanya, mata anggaran belanja pegawai honorer diubah menjadi belanja tenaga ahli (TA). Hal ini dia endus sejak pengangkatan tenaga ahli oleh Helldy yang sejak awal sudah menimbulkan polemik.

"Karena ditinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat Cilegon, dimana orang-orang yang diangkat sebagai TA bukanlah orang-orang yang kompetensi dibidangnya," ujar Hasadi Putra kepada wartawan, Rabu (13/10).

Hasadi Putra menilai, penganggkata TA Walikota Cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, di mana pengangkatan TA tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Akan tetapi, pihaknya menemukan dasar pengangkatan TA Walikota Cilegon adalah dengan penerbitan SK Walikota Cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon.

Sebagai bantalanya, Hasadi Putra melihat Helldy menyantumkan Permendagri No 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli.

"Jadi Walikota Cilegon melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dengan menerbitkan SK tersebut," tuturnya.

Sebagai masyarakat Cilegon, Aliansi Mahasiswa Cilegon kata Hasadi Putra sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Helldy. Karena menurutnya, SK yang diterbitkan akan berakibat pada pengeluaran anggaran.

"Apabila daerah mengeluarkan biaya biaya tanpa dasar hukum yang jelas maka hal tersebut adalah tindakan yang merugikan keuangan daerah," tukasnya.

DI sisi yang lain, Hasadi menganggap pengangkatan TA Wali Kota Cilegon sangat tidak masuk akal, mengigat orang orang-orang yang diangkat tidak jelas kompetensinya. Tapi tiba-tiba menerima hak keuangan daerah hanya karena yang bersangkutan dekat dengan oknum kepala daerah.

"Kami sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah dibenarkan seorang wali kota bisa melakukan perubahan anggaran belanja dari pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli," keluhnya.

Atas persoalan tersebut, Hasadi Putra dan rekan-rekannya di Aliansi Mahasiswa Cilegon meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengusut perbuatan Walikota Cilegon atas pengangkatan tenaga ahli yang tidak mempunyai dasar.

"Kami mengharapkan Penyidik Kejagung turun langsung memeriksa Walikota Cilegon, karena kami tidak percaya kalau kasus ini diserahkan kepada Kejati Banten," ucapnya.

"Bahkan Kejari Cilegon, karena ada pengalaman pada kasus Kadishub Cilegon yang tidak tuntas," tutup Hasadi Putra.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya