Berita

Walikota Cilegon, Helldy Agustian/Ist

Politik

Diduga Lakukan Abuse of Power, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Kejagung RI

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Cilegon Jampidsus Kejaksaan Agung RI, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan maladministrasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra menerangkan, dugaan tindakan melawan huku oleh Helldy dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal.

Katanya, mata anggaran belanja pegawai honorer diubah menjadi belanja tenaga ahli (TA). Hal ini dia endus sejak pengangkatan tenaga ahli oleh Helldy yang sejak awal sudah menimbulkan polemik.


"Karena ditinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat Cilegon, dimana orang-orang yang diangkat sebagai TA bukanlah orang-orang yang kompetensi dibidangnya," ujar Hasadi Putra kepada wartawan, Rabu (13/10).

Hasadi Putra menilai, penganggkata TA Walikota Cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, di mana pengangkatan TA tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Akan tetapi, pihaknya menemukan dasar pengangkatan TA Walikota Cilegon adalah dengan penerbitan SK Walikota Cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon.

Sebagai bantalanya, Hasadi Putra melihat Helldy menyantumkan Permendagri No 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli.

"Jadi Walikota Cilegon melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dengan menerbitkan SK tersebut," tuturnya.

Sebagai masyarakat Cilegon, Aliansi Mahasiswa Cilegon kata Hasadi Putra sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Helldy. Karena menurutnya, SK yang diterbitkan akan berakibat pada pengeluaran anggaran.

"Apabila daerah mengeluarkan biaya biaya tanpa dasar hukum yang jelas maka hal tersebut adalah tindakan yang merugikan keuangan daerah," tukasnya.

DI sisi yang lain, Hasadi menganggap pengangkatan TA Wali Kota Cilegon sangat tidak masuk akal, mengigat orang orang-orang yang diangkat tidak jelas kompetensinya. Tapi tiba-tiba menerima hak keuangan daerah hanya karena yang bersangkutan dekat dengan oknum kepala daerah.

"Kami sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah dibenarkan seorang wali kota bisa melakukan perubahan anggaran belanja dari pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli," keluhnya.

Atas persoalan tersebut, Hasadi Putra dan rekan-rekannya di Aliansi Mahasiswa Cilegon meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengusut perbuatan Walikota Cilegon atas pengangkatan tenaga ahli yang tidak mempunyai dasar.

"Kami mengharapkan Penyidik Kejagung turun langsung memeriksa Walikota Cilegon, karena kami tidak percaya kalau kasus ini diserahkan kepada Kejati Banten," ucapnya.

"Bahkan Kejari Cilegon, karena ada pengalaman pada kasus Kadishub Cilegon yang tidak tuntas," tutup Hasadi Putra.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya