Berita

Anggota DPR RI Fadli Zon/Net

Politik

Ulas Undang-undang Terorisme, Fadli Zon: Definisinya Tak Tertuju Pada Kelompok Tertentu

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 00:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menjelaskan ihwal dirinya membuat pernyataan agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dibubarkan.

Fadli dalam pernyataannya itu menganggap bahwa tim dengan logo burung hantu tersebut dianggap menyampaikan narasi yang menyudutkan umat Islam dan mengandung unsur Islamofobia.

Lalu mantan Wakil Ketua DPR RI ini menguraikan, dalam UU 5/2018 tentang Terorisme yang sempat terjadi perdebatan alot tentang definisi terorisme di parlemen.


Di dalam undang-undang tersebut, kata Fadli dijelaskan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Menurutnya, definisi terorisme tersebut memiliki ukuran standar ganda yang tidak tertuju pada kelompok tertentu.

"Ini adalah definisi terorisme, dalam konteks paratisme sebetulnya apalagi dengan menggunakan kekerasan bersenjata menimbulkan korban dsb itu masuk dalam definisi terorisme. Di sinilah kita melihat adanya double standar gitu, sementara yang ini (Densus) selalu kemudian yang menjadi sasarannya itu hampir 100 persen itu umat Islam,” ungkap Fadli dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk “Densus 88 Dituding Islamofobia” Selasa malam (12/11).

Fadli menilai hal tersebut menyudutkan umat Islam di Indonesia, dan mengganggu persatuan bangsa lantaran klaim terorisme selalu tertuju pada pemeluk agama Islam.

“Ini sangat merugikan menurut saya bagi persatuan kesatuan nasional kita yang berketuhanan yang Maha Esa, dan saya sangat yakin Islam di manapun itu moderat, tidak ada Islam yang berbeda dari itu, menghargai agama lain, menghargai kepercayaan lain itu yang terjadi,” katanya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya