Berita

Anggota DPR RI Fadli Zon/Net

Politik

Ulas Undang-undang Terorisme, Fadli Zon: Definisinya Tak Tertuju Pada Kelompok Tertentu

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 00:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menjelaskan ihwal dirinya membuat pernyataan agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dibubarkan.

Fadli dalam pernyataannya itu menganggap bahwa tim dengan logo burung hantu tersebut dianggap menyampaikan narasi yang menyudutkan umat Islam dan mengandung unsur Islamofobia.

Lalu mantan Wakil Ketua DPR RI ini menguraikan, dalam UU 5/2018 tentang Terorisme yang sempat terjadi perdebatan alot tentang definisi terorisme di parlemen.


Di dalam undang-undang tersebut, kata Fadli dijelaskan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Menurutnya, definisi terorisme tersebut memiliki ukuran standar ganda yang tidak tertuju pada kelompok tertentu.

"Ini adalah definisi terorisme, dalam konteks paratisme sebetulnya apalagi dengan menggunakan kekerasan bersenjata menimbulkan korban dsb itu masuk dalam definisi terorisme. Di sinilah kita melihat adanya double standar gitu, sementara yang ini (Densus) selalu kemudian yang menjadi sasarannya itu hampir 100 persen itu umat Islam,” ungkap Fadli dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk “Densus 88 Dituding Islamofobia” Selasa malam (12/11).

Fadli menilai hal tersebut menyudutkan umat Islam di Indonesia, dan mengganggu persatuan bangsa lantaran klaim terorisme selalu tertuju pada pemeluk agama Islam.

“Ini sangat merugikan menurut saya bagi persatuan kesatuan nasional kita yang berketuhanan yang Maha Esa, dan saya sangat yakin Islam di manapun itu moderat, tidak ada Islam yang berbeda dari itu, menghargai agama lain, menghargai kepercayaan lain itu yang terjadi,” katanya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya