Berita

Lapak pedagang liar di Pasar Ki Sunda ditertibkan Satpol PP/Ist

Nusantara

Anggota DPR RI Ini Geram Lihat Pasar Gratis Buatannya Kini Semrawut dan Kumuh

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kondisi Pasar Ki Sunda atau Pasar Leuwipanjang, Purwakarta, Jawa Barat, yang kini semrawut membuat emosi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, agak terpancing.

Sebab, pasar yang dulu dibangun Dedi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan dibagikan gratis kepada pedagang kini tampak kumuh dan jadi biang kemacetan. Banyak pedagang yang berjualan di badan jalan yang merupakan hak pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan.

"Tidak boleh mengambil hak orang atuh. Pasar di dalam sudah dibangun miliaran, gratis untuk pedagang," ujar Dedi, Minggu (10/10).


"Pagar itu batas. Engke sisirikan kabeh hayang jualan ka jalan (nanti pada iri semua ingin jualan di jalan). Kalau pasar itu dibangun tidak gratis, silakan (jualan di mana saja) teu nanaon (tidak apa-apa)," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tidak hanya itu, lahan parkir juga telah berubah fungsi menjadi tempat berjualan pedagang. Membuat kendaraan parkir di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan terutama di pagi hari.

"Ini kok bikin bangunan (jualan liar) tidak ketahuan sama pejabat mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kasie, kepala pasar, Satpol PP, camat, lurah, RT, RW. Saya marah karena bikinnya capek. Saya protes karena saya yang membuatnya," tegas Dedi.

Selain membuat macet dan semrawut, keberadaan kios liar dan terpal pedagang membuat pasar terlihat gelap kumuh. Padahal di dalam terdapat kios yang disediakan oleh pemerintah secara gratis. Menurut Dedi, pasar tersebut merupakan aset pemerintah bukan pribadi. Sehingga semua harus taat aturan dan ditertibkan tanpa pandang bulu.

"Semua harus ditertibkan kalau enggak nanti sisirikan. Sekarang sosialisasi, besok bongkar. Semua yang melanggar harus ditertibkan. Kalau semua bertindak sendiri-sendiri, negara membiarkan, bisa kacau. Semua orang punya ego, negara fungsinya mengatur,” papar legislator Partai Golkar ini.

Saat menyisir bagian samping pasar, Dedi menanyai seorang pedagang daging yang berjualan bukan pada tempatnya alias ilegal.

"Ini kenapa kamu jual di pinggir jalan, punya kios?" tanya Dedi.

"Punya, Pak. Tapi dijual, dioper," kata pria pedagang daging itu.

Mendengar hal tersebut Dedi pun geram dan mengancam untuk mempidanakan pedagang tersebut. Sebab pedagang tersebut telah memperjualbelikan kios aset pemerintah yang sebelumnya dibagikan secara gratis.

"Kita pidanakan. Enggak boleh itu aset negara. Pemerintah memberi gratis, subsidi, agar membantu pedagang tidak terjerat utang rentenir. Kios oper ke orang lain, kamu jualan di depan. Itu aset negara, kalau dipindahtangankan kamu harus izin ke negara. Itu uang masuk ke pribadi, kalau kamu aparat negara kamu korupsi namanya," tegas Dedi.

Terkait temuan tersebut Dedi minta pemda mendata ulang pedagang pasar yang memiliki kontrak dan perjanjian kios tidak boleh dijual. Jika ditemukan kios berpindah tangan atau dijual maka harus ditindak tegas.

"Pasar ini dulu dibiayai pemerintah puluhan miliar, tujuannya adalah agar para pedagang dapat kios gratis tidak terlibat utang ke pihak ketiga. Sehingga pedagang bisa sejahtera. Tapi faktanya kios dialihkan ke orang lain dan mereka pilih jualan di depan, di luar pasar," ujar Dedi Mulyadi.

Sementara itu salah seorang pedagang yang memiliki kios di dalam pasar merasa senang dengan penertiban tersebut. Sebab selama ini dagangan mereka sepi karena warga lebih memilih membeli di luar pasar.

"Semua pada jualan di depan, otomatis kita yang di dalam sepi. Orang-orang pilih yang di depan karena kadang males mau ke belakang. Terima kasih sekarang sudah rapi dan tertib. Mudah-mudahan kita dagang lancar lagi seperti awal," ujarnya.

Saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi membangun dan merevitalisasi sejumlah pasar. Salah satunya adalah Pasar Senin yang kemudian berganti nama menjadi Pasar Leuwipanjang atau Pasar Ki Sunda.

Para pedagang lama di pasar yang telah dibangun atau direvitalisasi oleh pemerintah diberikan kios gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan ketertiban. Selain itu pedagang dilarang menjual atau memindahtangankan kios.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya