Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.

Hal tersebut, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).


Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya