Berita

Hamdan Zoelva (berbatik cokelat) bersama petinggi Demokrat saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat/RMOL

Politik

Sikapi Gugatan Yusril, Partai Demokrat Minta Ditetapkan sebagai Pihak Terkait

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung diminta menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dalam gugatan uji materil terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Sehubungan dengan JR (judicial review) itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan Zoelva.


Walaupun, kata Hamdan, pihaknya mengakui, dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tisak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Tetapi, hal itu perlu diajukan supaya memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka dan adil.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, ada satu aturan yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011 tengang Hak Uji Materiil.

Menurut Perma itu, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundangan, dalam hal ini lembaga negara.

"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar PD, anggaran dasar PD dikeluarkan oleh PD," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya