Berita

Hamdan Zoelva (berbatik cokelat) bersama petinggi Demokrat saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat/RMOL

Politik

Sikapi Gugatan Yusril, Partai Demokrat Minta Ditetapkan sebagai Pihak Terkait

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung diminta menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dalam gugatan uji materil terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Sehubungan dengan JR (judicial review) itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan Zoelva.


Walaupun, kata Hamdan, pihaknya mengakui, dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tisak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Tetapi, hal itu perlu diajukan supaya memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka dan adil.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, ada satu aturan yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011 tengang Hak Uji Materiil.

Menurut Perma itu, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundangan, dalam hal ini lembaga negara.

"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar PD, anggaran dasar PD dikeluarkan oleh PD," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya