Berita

Salah satu gerai bakso Sony di Lampung/Net

Politik

Polemik Tapping Box, Bakso Sony Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 04:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Hukum Tata Negara Unila, Yusdianto menilai permasalahan tapping box Bakso Son Haji Sony dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa dipidanakan.

Dasarnya adalah Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah Pasal 124 ayat (2) yang berbunyi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyelidikan, lanjut Yusdianto bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda 1/2011 tersebut, yang berbunyi Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda 1/2011 tersebut, yang berbunyi Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Dalam hal ini, Penyidik melaksanakan tugas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, menurut Yusdianto, Bakso Sony juga sudah melanggar Perda 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

"Dalam hal ini wajib pajak telah mengabaikan e-billing. Jadi, ini bisa sekali dipidanakan, tinggal menunggu pihak pemkot eksekusinya seperti apa, karena saat ini masih menunggu," kata dia, dikutip RMOLLampung, Minggu (10/10).

Sampai saat ini, persoalan Bakso Sony belum ada kemajuan. Pemkot Bandar Lampung masih menunggu Bakso Sony bersedia menandatangani pakta integritas.

Ketua TP4D Bandar Lampung, M Umar mengatakan pihaknya masih belum memberikan tenggat waktu akhir pembahasan internal Bakso Sony.

"Kita harap setelah pembahasan clear segera tanda tangani pakta integritas itu, karena kita akan tetap tegas, sebelum itu ditandatangani, maka belum boleh beroperasi kembali," ujarnya 4 Oktober lalu.

Sebelumnya, Pemkot Lampung telah menyegel gerai bakso Sony. Dan hingga saat ini, belum ada titik temu penyelesaian tunggakan pajak restoran yang diklaim Pemkot Bandar Lampung. Lalu Bakso Sony disebut-sebut menolak memasang tapping box di gerai baksonya.

Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang ada di kasir yang digunakan untuk merekam catatan pajak. Alat ini lazim dijumpai pada restoran yang menjadi wajib pajak daerah.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya