Berita

Presiden Joko Widodo dan miniatur kereta cepat/Net

Politik

Jokowi Pakai APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bekas Wakil Ketua DPR dari PKS: Karena Oposisi Melempem

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo dianggap sebagai satu bentuk ketidakefektifan partai oposisi pemerintah.

Bekas Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, ialah sosok yang menganggap demikian, setelah mendengar keputusan Jokowi memakai APBN sebagai sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menurut Fahri, beleid terbaru yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 tersebut cukup jelas memperlihatkan kewenangan eksekutif yang semakin kuat dalam hal pengelolaan APBN. Padahal dalam hal budgetting, disinggung Fahri, ada kewenangan DPR RI sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang mengubah alokasi pendanaan di dalam APBN.


Dari situ, dirinya mengira ada sebab mendasar yang membuat pengelolaan APBN tidak sesuai perintah Undang-Undang (UU), yaitu dibahas dan disepekati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di mana menurutnya, kini parpol oposisi tidak punya taring yang cukup kuat menyampaikan kegelisahan rakyat.

"Supaya enggak salah, menurut UUD 1945, izin itu (pengelolaan APBN) dari DPR RI. Mungkin karena senayan (anggota parlemen) oposisi memble, jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," demikian tuding Fahri.

Keputusan Jokowi menggunakan APBN untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan keputusan awalnya pada 2015 silam.

Lima tahun yang lalu, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).

Namun, dalam Perpres 93/2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN, dengan mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya