Berita

Presiden Joko Widodo dan miniatur kereta cepat/Net

Politik

Jokowi Pakai APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bekas Wakil Ketua DPR dari PKS: Karena Oposisi Melempem

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo dianggap sebagai satu bentuk ketidakefektifan partai oposisi pemerintah.

Bekas Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, ialah sosok yang menganggap demikian, setelah mendengar keputusan Jokowi memakai APBN sebagai sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menurut Fahri, beleid terbaru yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 tersebut cukup jelas memperlihatkan kewenangan eksekutif yang semakin kuat dalam hal pengelolaan APBN. Padahal dalam hal budgetting, disinggung Fahri, ada kewenangan DPR RI sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang mengubah alokasi pendanaan di dalam APBN.


Dari situ, dirinya mengira ada sebab mendasar yang membuat pengelolaan APBN tidak sesuai perintah Undang-Undang (UU), yaitu dibahas dan disepekati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di mana menurutnya, kini parpol oposisi tidak punya taring yang cukup kuat menyampaikan kegelisahan rakyat.

"Supaya enggak salah, menurut UUD 1945, izin itu (pengelolaan APBN) dari DPR RI. Mungkin karena senayan (anggota parlemen) oposisi memble, jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," demikian tuding Fahri.

Keputusan Jokowi menggunakan APBN untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan keputusan awalnya pada 2015 silam.

Lima tahun yang lalu, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).

Namun, dalam Perpres 93/2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN, dengan mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya