Berita

Presiden Joko Widodo dan miniatur kereta cepat/Net

Politik

Jokowi Pakai APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bekas Wakil Ketua DPR dari PKS: Karena Oposisi Melempem

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo dianggap sebagai satu bentuk ketidakefektifan partai oposisi pemerintah.

Bekas Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, ialah sosok yang menganggap demikian, setelah mendengar keputusan Jokowi memakai APBN sebagai sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menurut Fahri, beleid terbaru yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 tersebut cukup jelas memperlihatkan kewenangan eksekutif yang semakin kuat dalam hal pengelolaan APBN. Padahal dalam hal budgetting, disinggung Fahri, ada kewenangan DPR RI sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang mengubah alokasi pendanaan di dalam APBN.

Dari situ, dirinya mengira ada sebab mendasar yang membuat pengelolaan APBN tidak sesuai perintah Undang-Undang (UU), yaitu dibahas dan disepekati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di mana menurutnya, kini parpol oposisi tidak punya taring yang cukup kuat menyampaikan kegelisahan rakyat.

"Supaya enggak salah, menurut UUD 1945, izin itu (pengelolaan APBN) dari DPR RI. Mungkin karena senayan (anggota parlemen) oposisi memble, jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," demikian tuding Fahri.

Keputusan Jokowi menggunakan APBN untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan keputusan awalnya pada 2015 silam.

Lima tahun yang lalu, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).

Namun, dalam Perpres 93/2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN, dengan mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya