Berita

Universitas Hong Kong meminta Aliansi Hong Kong mencopot patung Tiananmen Square/Net

Dunia

Patung Tiananmen Square Mau Dicopot Dari Universitas Tertua di Hong Kong, Ada Apa?

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 21:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Universitas tertua di Hong Kong telah memerintahkan pencopotan patung yang memperingati para pengunjuk rasa yang tewas dalam penumpasan Lapangan Tiananmen atau Tiananmen Square di China tahun 1989.

Dalam sebuah surat hukum kepada Aliansi Hong Kong yang merupakan penyelenggara acara tahunan besar kota Tiananmen dan kini telah dibubarkan, Universitas Hong Kong (HKU) menuntut kelompok itu segera membuat pengaturan agar patung itu dipindahkan dari lokasi universitas sebelum jam 5 sore pada tanggal 13 Oktober.

"Jika Anda gagal memindahkan patung itu, maka patung itu akan dianggap ditinggalkan," kata surat itu. Dengan demikian, pihak universitas akan dapat menangani patung itu dengan cara yang dianggap cocok tanpa pemberitahuan lebih lanjut.


Patung yang dimaksud adalah sebuah patung patung tembaga setinggi 8 meter yang menunjukkan 50 wajah sedih dan tubuh tersiksa yang ditumpuk satu sama lain. Patung itu telah dipajang di kampus HKU selama lebih dari dua dekade.

Keputusan itu dikecam oleh seniman asal Denmark yang membuat patung itu, Jens Galschiot. Dia mengatakan kepada AFP bahwa pencopotan patung itu menggambarkan pembersihan perbedaan pendapat yang sedang berlangsung di pusat bisnis yang dulunya blak-blakan dan semi-otonom.

Sementara itu, mantan anggota komite tetap Aliansi Hong Kong Richard Tsoi mengatakan permintaan pihak HKU tidak masuk akal dan dia telah mengirim permintaan kepada rektor HKU untuk menyimpan patung itu.

"Sebagai ruang dengan kebebasan berbicara dan kebebasan akademik, Universitas Hong Kong memiliki tanggung jawab sosial dan misi untuk melestarikan Pilar Of Shame," kata Tsoi dalam sebuah pernyataan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya