Berita

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Pastikan RUU HPP yang Disahkan DPR Tak Atur PPN Sembako dan PPh Minimum, Yasonna: Sudah Sesuai Masukan Rakyat

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 02:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah usulan ketentuan mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang digodok di dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dipastikan sesuai harapan rakyat.

Dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (7/10), DPR sudah menyepakati pengesahan RUU HPP. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, juga menjamin tidak ada aturan penerapan untuk barang kebutuhan pokok atau sembako pada tahun depan seperti yang diusulkan semula oleh pemerintah di dalam RUU KUP.

Selain itu, dia juga memastikan usulan pemerintah terkait dengan adanya ketentuan alternative minimum tax (AMT) tidak di masukkan di dalam RUU HPP. Karena usulan ini memungkinkan pemerintah tetap memajaki badan usaha sekalipun melaporkan kerugian, dengan rencana tarif pajak minimum sebesar 1 persen terhadap penghasilan bruto.


"Sesuai dengan berbagai masukan dari stakeholder dan usulan DPR, judul RUU ini juga disepakati berubah dari semula RUU Ketentuan Umum Perpajakan menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Selain perubahan sejumlah ketentuan dalam UU perpajakan yang sudah ada, RUU ini juga mencakup Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan pajak karbon.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya