Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Singgung Aturan Pencalonan Presiden di UUD 1945, HNW Minta Pengurus Parpol Jaga Empat Pilar

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Empat pilar kebangsaan yang teridiri dari Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diharap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), bisa dipegang teguh oleh pengurus partai politik.

Menurutnya, pengurus parpol menjadi satu elemen yang mesti memahami penuh empat pilar kebangsaan, sehingga patut menjadi sasaran kelompok penerima sosialisasi yang dilakukan MPR RI.

Sebagai salah satu contohnya, politisi senior PKS ini menyinggung soal aturan main pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam UUD 1945.


"Seperti Pasal 6A ayat (2) tentang usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga Pasal 22 E ayat (3) tentang peserta pemilihan umum," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis mengenai sosialisasi empat pilar MPR RI bekerja sama dengan DPD PKS Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikutip Minggu malam (3/10).

Dengan memahami aturan pencalonan presiden-wakil presiden di dalam UUD 1945, Hidayat menilai seharusnya pengurus parpol bisa berperan dengan baik dalam kehidupan berdemokrasi.

Selain itu, dengan mengikuti sosilisasi empat pilar pengurus parpol sudah sepatutnya mengetahui tata cara mencalonkan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan yang ta kalah pening, bisa mengetahui dasar dan ideologi negara dan konstitusi tertinggi yang menjadi acuan bernegara.

"Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Tidak seperti kepala daerah yang bisa mencalonkan diri secara independen," katanya.

"Sedangkan, untuk menjadi anggota DPR harus mendaftar melalui parpol," demikian Hidayat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya