Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Singgung Aturan Pencalonan Presiden di UUD 1945, HNW Minta Pengurus Parpol Jaga Empat Pilar

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Empat pilar kebangsaan yang teridiri dari Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diharap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), bisa dipegang teguh oleh pengurus partai politik.

Menurutnya, pengurus parpol menjadi satu elemen yang mesti memahami penuh empat pilar kebangsaan, sehingga patut menjadi sasaran kelompok penerima sosialisasi yang dilakukan MPR RI.

Sebagai salah satu contohnya, politisi senior PKS ini menyinggung soal aturan main pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam UUD 1945.


"Seperti Pasal 6A ayat (2) tentang usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga Pasal 22 E ayat (3) tentang peserta pemilihan umum," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis mengenai sosialisasi empat pilar MPR RI bekerja sama dengan DPD PKS Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikutip Minggu malam (3/10).

Dengan memahami aturan pencalonan presiden-wakil presiden di dalam UUD 1945, Hidayat menilai seharusnya pengurus parpol bisa berperan dengan baik dalam kehidupan berdemokrasi.

Selain itu, dengan mengikuti sosilisasi empat pilar pengurus parpol sudah sepatutnya mengetahui tata cara mencalonkan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan yang ta kalah pening, bisa mengetahui dasar dan ideologi negara dan konstitusi tertinggi yang menjadi acuan bernegara.

"Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Tidak seperti kepala daerah yang bisa mencalonkan diri secara independen," katanya.

"Sedangkan, untuk menjadi anggota DPR harus mendaftar melalui parpol," demikian Hidayat.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya