Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Singgung Aturan Pencalonan Presiden di UUD 1945, HNW Minta Pengurus Parpol Jaga Empat Pilar

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Empat pilar kebangsaan yang teridiri dari Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diharap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), bisa dipegang teguh oleh pengurus partai politik.

Menurutnya, pengurus parpol menjadi satu elemen yang mesti memahami penuh empat pilar kebangsaan, sehingga patut menjadi sasaran kelompok penerima sosialisasi yang dilakukan MPR RI.

Sebagai salah satu contohnya, politisi senior PKS ini menyinggung soal aturan main pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam UUD 1945.


"Seperti Pasal 6A ayat (2) tentang usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga Pasal 22 E ayat (3) tentang peserta pemilihan umum," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis mengenai sosialisasi empat pilar MPR RI bekerja sama dengan DPD PKS Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikutip Minggu malam (3/10).

Dengan memahami aturan pencalonan presiden-wakil presiden di dalam UUD 1945, Hidayat menilai seharusnya pengurus parpol bisa berperan dengan baik dalam kehidupan berdemokrasi.

Selain itu, dengan mengikuti sosilisasi empat pilar pengurus parpol sudah sepatutnya mengetahui tata cara mencalonkan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan yang ta kalah pening, bisa mengetahui dasar dan ideologi negara dan konstitusi tertinggi yang menjadi acuan bernegara.

"Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Tidak seperti kepala daerah yang bisa mencalonkan diri secara independen," katanya.

"Sedangkan, untuk menjadi anggota DPR harus mendaftar melalui parpol," demikian Hidayat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya