Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Singgung Aturan Pencalonan Presiden di UUD 1945, HNW Minta Pengurus Parpol Jaga Empat Pilar

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Empat pilar kebangsaan yang teridiri dari Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diharap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), bisa dipegang teguh oleh pengurus partai politik.

Menurutnya, pengurus parpol menjadi satu elemen yang mesti memahami penuh empat pilar kebangsaan, sehingga patut menjadi sasaran kelompok penerima sosialisasi yang dilakukan MPR RI.

Sebagai salah satu contohnya, politisi senior PKS ini menyinggung soal aturan main pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam UUD 1945.


"Seperti Pasal 6A ayat (2) tentang usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga Pasal 22 E ayat (3) tentang peserta pemilihan umum," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis mengenai sosialisasi empat pilar MPR RI bekerja sama dengan DPD PKS Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikutip Minggu malam (3/10).

Dengan memahami aturan pencalonan presiden-wakil presiden di dalam UUD 1945, Hidayat menilai seharusnya pengurus parpol bisa berperan dengan baik dalam kehidupan berdemokrasi.

Selain itu, dengan mengikuti sosilisasi empat pilar pengurus parpol sudah sepatutnya mengetahui tata cara mencalonkan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan yang ta kalah pening, bisa mengetahui dasar dan ideologi negara dan konstitusi tertinggi yang menjadi acuan bernegara.

"Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Tidak seperti kepala daerah yang bisa mencalonkan diri secara independen," katanya.

"Sedangkan, untuk menjadi anggota DPR harus mendaftar melalui parpol," demikian Hidayat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya