Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Singgung Aturan Pencalonan Presiden di UUD 1945, HNW Minta Pengurus Parpol Jaga Empat Pilar

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Empat pilar kebangsaan yang teridiri dari Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diharap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), bisa dipegang teguh oleh pengurus partai politik.

Menurutnya, pengurus parpol menjadi satu elemen yang mesti memahami penuh empat pilar kebangsaan, sehingga patut menjadi sasaran kelompok penerima sosialisasi yang dilakukan MPR RI.

Sebagai salah satu contohnya, politisi senior PKS ini menyinggung soal aturan main pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam UUD 1945.


"Seperti Pasal 6A ayat (2) tentang usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga Pasal 22 E ayat (3) tentang peserta pemilihan umum," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis mengenai sosialisasi empat pilar MPR RI bekerja sama dengan DPD PKS Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikutip Minggu malam (3/10).

Dengan memahami aturan pencalonan presiden-wakil presiden di dalam UUD 1945, Hidayat menilai seharusnya pengurus parpol bisa berperan dengan baik dalam kehidupan berdemokrasi.

Selain itu, dengan mengikuti sosilisasi empat pilar pengurus parpol sudah sepatutnya mengetahui tata cara mencalonkan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan yang ta kalah pening, bisa mengetahui dasar dan ideologi negara dan konstitusi tertinggi yang menjadi acuan bernegara.

"Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Tidak seperti kepala daerah yang bisa mencalonkan diri secara independen," katanya.

"Sedangkan, untuk menjadi anggota DPR harus mendaftar melalui parpol," demikian Hidayat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya