Berita

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh/Repro

Politik

Berhasil Terapkan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi, BPKP Raih Predikat Sangat Baik Dari KASN

SABTU, 02 OKTOBER 2021 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan standarisasi manajemen sumber daya manusia (SDM) yang dibuat Kemenpan RB, KASN, dan BKN, berhasil diterapkan dengan baik oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebabnya, BPKP menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan predikat "Sangat Baik". Penghargaan tersebut merupakan keberhasilan BPKP yang telah menerapkan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa BPKP terus melakukan upaya sistematis dalam mengelola SDM yang sesuai standar, prosedur dan kriteria yang telah dikembangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (2/10).


Dikatakan Ateh, penghargaan yang diterima juga menunjukkan SDM di lingkup BPKP mampu merespon dengan cepat terhadap perubahan tatanan sistem manajemen kepegawaian. Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi para ASN yang bekerja di lingkungan BPKP

"Penghargaan ini hasil kerja keras insan BPKP. Kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada teman-teman BPKP. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan ke depannya agar manajemen BPKP jauh lebih baik lagi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengapresiasi BPKP yang telah memperbaiki delapan area mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, manajemen kinerja, promosi dan mutasi, sampai dengan sistem informasi.

"Harapan kami semoga BPKP betul-betul menjaga apa yang telah didapat, sehingga nantinya dapat menjadi instrumen untuk mencari orang terbaik dan bisa hadir bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Dalam konteks menajemen SDM di kementerian/lembaga (K/L), dikenal sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.

KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap K/L dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.

Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; mutasi dan promosi; manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya