Berita

Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi/Repro

Politik

KPK Latih Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

JUMAT, 01 OKTOBER 2021 | 16:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pelatihan kepada 40 guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah untuk menjadi calon penyuluh antikorupsi. Kegiatan pendidikan dan latihan (diklat) yang dimulai tepat di Hari Kesaktian Pancasila, Jumat (1/10), akan berlangsung hingga Kamis (7/10) pekan depan secara virtual.

"KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat sore (1/10).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi berharap para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di masing-masing satuan pendidikan.


"Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi," ujar Dian dalam sambutannya.

Dian menjelaskan, diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi 303/2016 pada skema penyuluh antikorupsi jenjang pertama.

Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pascadiklat.
 
Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang. Seperti aparatur sipil negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta, dan lain sebagainya.

"KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah/madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat," tutur Dian.

Selain diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi, keberadaan para guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah yang menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan juga dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan insersi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di lingkungan masing-masing.

Acara diklat ini akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Di mana, pembelajaran akan dilaksanakan secara asynchronous dengan melakukan pembelajaran mandiri melalui learning management system (LMS) yang dikelola ACLC KPK selama lima hari.

Selain itu, pada tiga hari terakhir, yakni pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan mengikuti pembelajaran tatap muka secara daring dengan mengikuti berbagai mata diklat yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, serta pendampingan dari fasilitator yang merupakan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh LSP KPK.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap para peserta diklat dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

"Selain itu, harapannya, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat juga akan diinternalisasikan dan diaplikasikan oleh seluruh guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam kehidupannya. Sehingga dapat menjadi teladan atau role model bagi orang lain di lingkungannya," pungkas Dian.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya