Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Viani Limardi/Net

Publika

Viani Limardi Dizolimin

JUMAT, 01 OKTOBER 2021 | 16:08 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

AKTIVIS Immanuel Ebenezer menyebut PSI sebagai “partai bocil". Skandal “pemecatan Viani Limardi" membuat PSI mirip “private cartel party” dan “entrepreneurial parties”.

Private cartel party artinya semi-capitalist agency. Specific political entrepreneur and careerist mengalahkan ideology motivated policy.

Expresinya: Sikat kader yang nggak bisa dikontrol, ganti dengan politisi karir. Cari-cari alasan. Lepas tuduhan. Bunuh karakternya.


Tiga alasan pecat Viani Limardi: Penggelembungan anggaran reses, pasca insiden genap-ganjil, dan ngga patuh instruksi pemotongan gaji buat Covid-19.

Alasan penggelembungan dana reses tanpa dasar clear. Nggak berasal dari BPK dan auditor. Sekertaris Dewan menyatakan Viani Limardi mengembalikan sisa dana reses.

PSI ngga punya solidaritas terhadap kadernya. Ngga membela Viani Limardi dari pelintiran media. Bodrex click-bait menyatakan anggota DPRD adu-mulut dengan polisi. Portal abal-abal meradikalisasi menjadi “berkelahi".

Faktanya Viani Limardi hanya berkomunikasi dengan petugas di lapangan. Bertanya mesti lewat mana. Setelah meminta izin dan ditolak lewat jalur biasa karena ada agenda di dapil.

Di era Orde Baru ada istilah “recall”. Reformasi awal membuat posisi anggota dewan sangat kuat. Nggak bisa dipecat.

UU MD3 memberi keseimbangan. Partai politik bisa memecat anggotanya. Jika keberatan, anggota bisa gugat-balik. Keputusan pengadilan jadi solusinya.

Partai politik boleh aja pecat anggota. Keputusan akhir di pengadilan. Kasus Viani Limardi bisa seperti si Koboy Parlemen Fahri Hamzah. Karena Ada hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya. Partai politik nggak bisa seenaknya bertindak.

Penulis adalah aktivis Komunitas Tionghoa Antikorupsi (Komtak)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya