Berita

Beberapa anggota DPR Aceh saat konferensi pers/RMOLAceh

Politik

Belum Bahas APBA Perubahan, Begini Alasan DPR Aceh

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belm membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan. Ada alasan tertentu yang membuat DPRA belum melakukan pembahasan APBA Perubahan ini.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, alasan legislatif belum membahas  APBA Perubahan adalah dikhawatirkan Pemerintah Aceh tidak dapat merealisasikannya dengan maksimal.

"Sampai saat ini, anggaran APBA 2021 yang sedang berjalan juga belum dapat direalisasi dengan maksimal, baik yang tender maupun yang nontender. Maka kalau ditambah lagi dengan SiLPA tahun 2020 sebesar Rp 3,9 triliun, dikhawatirkan juga akan lebih besar mangkrak lagi," kata Azhar Abdurrahman di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/9).


Menurut Azhar, untuk membahas APBA Perubahan 2021 membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua atau tiga minggu. Sehingga akan memakan waktu sampai Oktober. Sedangkan kalau melakukan penyelesaian pembahasan APBA Perubahan pada Oktober, dikhawatirkan tidak dapat dieksekusi.

"Kami sangat dilematis melihat yang APBA murni saja saat ini belum dapat direalisasi dengan maksimal. Sedangkan efektif untuk melakukan proses tender pada akhir September," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara Oktober sampai November, lanjut Azhar, hanya bisa efektif 75 hari kerja. Sehingga jika ada beberapa paket besar seperti Rp 10 miliar dan belum dilakukan tender, dikhawatirkan tidak dapat direalisasi dengan maksimal yang berujung kegiatannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

"Sehingga anggaran habis tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Maka ini suatu persoalan yang cukup dilematis, apalagi ditambah dengan anggaran perubahan," terang Azhar.

Dia menilai APBA Perubahan ini sulit untuk dilaksanakan dan kalaupun dipaksakan juga, pihaknya mempersilakan Pemerintah Aceh berkolaborasi dengan Kemendagri mengatur dalam bentuk Pergub. Kalau memang dianggap sangat genting dengan ketentuan yang berlaku bisa diatur.

"Karena kita lihat APBA 2020 dalam bentuk pertanggungjawaban bisa dilakukan dengan Pergub, maka silakan dengan APBA Perubahan oleh Gubernur. Sehingga dengan Pergub mungkin lebih efektif, karena mungkin tidak ditemukan komunikasi politik yang baik dengan DPRA. Ini menjadi suatu pertimbangan," tandas Azhar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya