Berita

Beberapa anggota DPR Aceh saat konferensi pers/RMOLAceh

Politik

Belum Bahas APBA Perubahan, Begini Alasan DPR Aceh

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belm membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan. Ada alasan tertentu yang membuat DPRA belum melakukan pembahasan APBA Perubahan ini.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, alasan legislatif belum membahas  APBA Perubahan adalah dikhawatirkan Pemerintah Aceh tidak dapat merealisasikannya dengan maksimal.

"Sampai saat ini, anggaran APBA 2021 yang sedang berjalan juga belum dapat direalisasi dengan maksimal, baik yang tender maupun yang nontender. Maka kalau ditambah lagi dengan SiLPA tahun 2020 sebesar Rp 3,9 triliun, dikhawatirkan juga akan lebih besar mangkrak lagi," kata Azhar Abdurrahman di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/9).


Menurut Azhar, untuk membahas APBA Perubahan 2021 membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua atau tiga minggu. Sehingga akan memakan waktu sampai Oktober. Sedangkan kalau melakukan penyelesaian pembahasan APBA Perubahan pada Oktober, dikhawatirkan tidak dapat dieksekusi.

"Kami sangat dilematis melihat yang APBA murni saja saat ini belum dapat direalisasi dengan maksimal. Sedangkan efektif untuk melakukan proses tender pada akhir September," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara Oktober sampai November, lanjut Azhar, hanya bisa efektif 75 hari kerja. Sehingga jika ada beberapa paket besar seperti Rp 10 miliar dan belum dilakukan tender, dikhawatirkan tidak dapat direalisasi dengan maksimal yang berujung kegiatannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

"Sehingga anggaran habis tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Maka ini suatu persoalan yang cukup dilematis, apalagi ditambah dengan anggaran perubahan," terang Azhar.

Dia menilai APBA Perubahan ini sulit untuk dilaksanakan dan kalaupun dipaksakan juga, pihaknya mempersilakan Pemerintah Aceh berkolaborasi dengan Kemendagri mengatur dalam bentuk Pergub. Kalau memang dianggap sangat genting dengan ketentuan yang berlaku bisa diatur.

"Karena kita lihat APBA 2020 dalam bentuk pertanggungjawaban bisa dilakukan dengan Pergub, maka silakan dengan APBA Perubahan oleh Gubernur. Sehingga dengan Pergub mungkin lebih efektif, karena mungkin tidak ditemukan komunikasi politik yang baik dengan DPRA. Ini menjadi suatu pertimbangan," tandas Azhar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya