Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro

Politik

10 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Turun Level, PPKM Level 4 Masih Berlaku hingga Sepekan ke Depan

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 04:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali, berdasarkan hasil asesmen pemerintah selaa sepekan ke belakang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, secara umum tren pandemi di luar Jawa-Bali mulai membaik.

Karena, hingga 26 September tidak ada provinsi yang mask kategori PPKM level 4, bahkan Lampung telah berhasil berada di level 1.


"Di level asesmen 3 itu Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, dan Papua. Kemudian untuk level 2 terdapat 21 provinsi dan level asesmen 1 ada satu, yaitu Lampung," ujar AIrlangga dalam jumpa pers virtual Senin malam (27/9).

Untuk tingkat kabupaten/kota, lanjut Airlangga, juga terjadi perbaikan level asesmen selama periode PPKM. Jika per 8 Agustus daerah dengan level asesmen 4 berjumlah 132 kabupaten/kota, per tanggal 26 September hanya menyisakan satu daerah yaitu Kabupaten (Kab) Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.

"Kemudian untuk level 3 menurun dari 215 kabupaten/kota per 8 Agustus menjadi 76 daerah per 26 September. Sedangkan level 2 meningkat dari 39 wilayah menjadi 275 kabupaten/kota. Sementara level 1 dari tidak ada menjadi 34 kabupaten/kota," paparnya.

Secara rinci Menko Perekonomian ini memaparkan, dari sepuluh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode 21 September hingga 4 Oktober, sebanyak tiga kabupaten/kota level asesmen mingguannya berada di level 2 yaitu Banjarmasin, Kutai Kartanegara, dan Kota Tarakan. Sedangkan enam lainnya berada di level asesmen 3 yaitu Aceh Tamiang, Pidie, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Balikpapan, dan Bulungan.

"Level 4 di luar Jawa-Bali ini masih akan diberlakukan sampai dengan minggu depan,: demikian Airlangga.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya