Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro

Politik

10 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Turun Level, PPKM Level 4 Masih Berlaku hingga Sepekan ke Depan

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 04:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali, berdasarkan hasil asesmen pemerintah selaa sepekan ke belakang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, secara umum tren pandemi di luar Jawa-Bali mulai membaik.

Karena, hingga 26 September tidak ada provinsi yang mask kategori PPKM level 4, bahkan Lampung telah berhasil berada di level 1.


"Di level asesmen 3 itu Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, dan Papua. Kemudian untuk level 2 terdapat 21 provinsi dan level asesmen 1 ada satu, yaitu Lampung," ujar AIrlangga dalam jumpa pers virtual Senin malam (27/9).

Untuk tingkat kabupaten/kota, lanjut Airlangga, juga terjadi perbaikan level asesmen selama periode PPKM. Jika per 8 Agustus daerah dengan level asesmen 4 berjumlah 132 kabupaten/kota, per tanggal 26 September hanya menyisakan satu daerah yaitu Kabupaten (Kab) Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.

"Kemudian untuk level 3 menurun dari 215 kabupaten/kota per 8 Agustus menjadi 76 daerah per 26 September. Sedangkan level 2 meningkat dari 39 wilayah menjadi 275 kabupaten/kota. Sementara level 1 dari tidak ada menjadi 34 kabupaten/kota," paparnya.

Secara rinci Menko Perekonomian ini memaparkan, dari sepuluh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode 21 September hingga 4 Oktober, sebanyak tiga kabupaten/kota level asesmen mingguannya berada di level 2 yaitu Banjarmasin, Kutai Kartanegara, dan Kota Tarakan. Sedangkan enam lainnya berada di level asesmen 3 yaitu Aceh Tamiang, Pidie, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Balikpapan, dan Bulungan.

"Level 4 di luar Jawa-Bali ini masih akan diberlakukan sampai dengan minggu depan,: demikian Airlangga.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya