Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kuasai Tanah Sitaan, PT Bangun Mitra Jaya Diadukan KPK ke Polda Banten

SENIN, 27 SEPTEMBER 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penguasaan tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan oleh PT Bangun Mitra Jaya berujung dengan aduan ke Polda Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memperoleh informasi bahwa aset Wawan berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.

Tanah yang dikuasai itu berjumlah tujuh bidang di Jalan Sewor, Banjarsari, Cipocok, Kota Serang, Banten.


"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/9).

Akan tetapi, kata Ali, PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitas dan merasa punya hak atas tanah tersebut.

"KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," terang Ali.

Saat ini, perkara Wawan sendiri sudah inckracht dengan putusan Majelis yang menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita.

Selanjutnya, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah saat ini tuntas.

"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya