Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Politik

Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KPK Gelar Rakor dengan Instansi di Pemprov Jambi Sepanjang Pekan Ini

SENIN, 27 SEPTEMBER 2021 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung sejak Senin (27/9) hingga Jumat (1/10).

Selama 5 hari ke depan, ada sejumlah rapat yang akan digelar KPK. Seperti rakor pencegahan korupsi pemerintah daerah Se-Provinsi Jambi, rakor pencegahan korupsi DPRD se-Jambi, rakor APH se-Jambi, rapat monitoring dan evaluasi (monev) UKPBJ Pemprov Jambi, rapat optimalisasi pendapatan dan pembenahan aset Pemprov Jambi, dan rapat optimalisasi pendapatan dan aset daerah Pemkot Jambi.

Termasuk jugarapat dengan Bank Jambi terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan tinjauan lapangan aset bermasalah.


"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Senin siang (27/9).

Delapan intervensi yang terangkum dalam MCP tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

"Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi dengan pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif," jelas Ipi.

Khususnya, lanjut Ipi, terkait area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, titik rawan korupsi antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.

"KPK juga mendorong optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) bagi pemda. Antara lain dilakukan dengan memastikan pengelolaan BPD yang sehat, dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD," tutur Ipi.

Dalam fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah, serta Jamdatun memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset dan penertiban aset-aset bermasalah.

"Mengawali rangkaian kegiatan KPK selama sepekan di Jambi, hari ini 27 September 2021 pukul 09.00-12.00 WIB, Ketua KPK beserta jajaran Direktorat Korsup wilayah I KPK akan menghadiri rakor pencegahan korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi," terang Ipi.

Sejumlah agenda dalam rakor hari ini  antara lain penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh kepala daerah di Jambi, serta terima sertifikat aset tanah pemda, peluncuran implementasi pendidikan antikorupsi di Pemko Jambi, peluncuran sistem whistleblowing Pemprov Jambi.

"Serta peluncuran sistem whistleblowing dan buku panduan pencegahan korupsi di PT Bank Jambi," pungkas Ipi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya