Berita

Ilustrasi/Repro

Dahlan Iskan

Bagi Hasil

MINGGU, 26 SEPTEMBER 2021 | 05:17 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

BUDI Irawanto mungkin membayangkan bisa seperti pamannya: Setyo Hartono, Wakil Bupati Bojonegoro sebelum dirinya.

Adik bapaknya itu bisa menjadi wakil bupati selama 10 tahun. Tanpa ada gesekan apa pun dengan Bupati Suyoto. Mereka berpasangan rukun sejak Bojonegoro masih menjadi 10 kabupaten termiskin di Jatim.

Setyo Hartono memang bukan dari partai: Letkol TNI AD, purnawirawan. Suyoto sipil. Kini Hartono menjadi Dirut Perusda Bojonegoro.


Saya pun menghubungi Suyoto: mengapa bisa rukun sampai 10 tahun. Ternyata Suyoto mengaku selalu melibatkan wakilnya itu.

"Semua surat masuk saya disposisikan ke dua orang, Wabub dan Sekda," ujar Suyoto. Waktu itu Suyoto dari PAN. Sekarang ia salah satu ketua DPP Nasdem.

Kalau ada acara yang tidak bisa ia hadiri, Suyoto selalu disposisi ke wakilnya: untuk mewakili atau mewakilkan. Maksudnya: kalau wabub sendiri repot bisa mewakilkan ke pejabat yang lain –atas perintah wabup.

Wawan tidak menyangka ketika giliran dirinya yang jadi wabup tidak menemukan yang dialami pamannya.

Wawan tidak bisa lagi saya hubungi, kemarin. Demikian juga bupati Dr Anna Mu'awanah. Dia tidak menjawab telepon saya.

Tapi umumnya masyarakat Bojonegoro sudah tahu: pertengkaran bupati dan wakilnya itu sulit didamaikan. Terutama juga akibat kemarahan putri Wawan. Yang juga membuat pengaduan sendiri ke polisi. Terpisah dari pengaduan Wawan. Dalam postingan bupati di WA Group itu, nama sang putri memang dibawa-bawa. Itu dia anggap sang bupati telah mencemarkan nama baiknyi.

Pasangan Bupati/Wakil Bupati Bojonegoro ini sebenarnya memang bernasib baik. Begitu mulai menjabat, produksi minyak blok Cepu mencapai puncaknya.

Hebatnya lagi Peraturan Menteri ESDM menguntungkan Bojonegoro. Yakni peraturan tentang bagi hasil minyak untuk daerah.

Menurut peraturan itu, daerah yang mendapat bagi hasil adalah daerah yang ketempatan sumur minyak.

Di blok Cepu itu, sumur minyaknya ada di satu kecamatan di Bojonegoro. Yakni kecamatan paling dekat dengan Cepu. Akibatnya Kabupaten Blora tidak dapat bagian sama sekali.

Padahal lapangan minyak blok Cepu itu ada di bawah tanah Bojonegoro dan Blora. Sumurnya saja yang di Bojonegoro. Cepu adalah satu kecamatan di Kabupaten Blora.

Bupati Blora kini lagi berjuang agar peraturan menteri tersebut diubah. APBD Bojonegoro bisa sebesar Rp 7,5 triliun terutama karena bagi hasil itu.

Blok minyak Cepu memang sangat menguntungkan. Sumur minyaknya tidak dalam. Tekanan minyaknya masih kuat. Kandungan air di dalam minyaknya juga sangat kecil.

Menurut seorang praktisi perminyakan, biaya untuk mengambil minyak di blok Cepu itu hanya sekitar 2 dolar AS/barel. Sedang biaya di blok Rokan, Riau, misalnya, sudah sekitar 20 dolar AS.

Sumur minyak di blok Cepu memang masih perawan. Sedang di Rokan sudah janda tiga kali.

Dengan harga minyak sekitar 70 dolar AS/barel sekarang ini, keuntungan minyak dari blok Cepu memang luar biasa. Ibaratnya, Bupati Anna dan Wabup Wawan benar-benar bisa mandi minyak.

Belum lagi dari saham daerah. UU Migas memang mewajibkan daerah memiliki saham 10 persen di blok setempat. Untuk blok Cepu, Bojonegoro mendapat 5 persen, Blora 5 persen.

Tentu, dua kabupaten itu tidak punya uang untuk setoran modal 5 persen tersebut.

Bojonegoro memilih mengajak swasta untuk sama-sama memegang saham 5 persen itu. Setoran modalnya dibayar oleh swasta. Bojonegoro mendapat bagian keuntungan 25 persen. Partner swastanya 75 persen.

Waktu Suyoto terpilih menjadi bupati 12 tahun lalu, ia minta perjanjian awalnya diubah. Ia melihat Bojonegoro harus bisa mendapat hasil lebih baik.

Suyoto tahu, banyak pihak mempersoalkan isi perjanjian yang dibuat bupati sebelumnya. Untuk itu Suyoto melihatkan KJPP –agar ada pihak ketiga yang memberikan penilaian fair-tidaknya perjanjian yang diperbarui itu.

KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik. Itu mirip akuntan publik di bidang penilai. KJPP adalah swasta, tapi harus punya izin dari kementerian keuangan.

Suyoto menyarankan para pejabat yang menetapkan tarip atau membuat perjanjian sebaiknya melibatkan KJPP. Agar selamat. Agar tidak tersangkut masalah hukum.

"Awalnya saya ingin membentuk tim ahli. Agar tim ahlilah yang menilai," ujarnya.

Ternyata posisi hukum tim ahli itu lemah. "Tim ahli bisa dibubarkan oleh pejabat yang menggantikan kita," ujar Suyoto. "Posisi hukum KJPP sangat kuat," tambahnya.

Salah satu perbaikan perjanjian yang dilakukan Suyoto adalah: selama belum menghasilkan partner harus membayar Pemda 50.000 dolar AS/tahun.

Blora memilih tidak berpartner. Blora memilih mencari pinjaman ke pemilik uang. Dibayar dari hasil minyak. Setelah lunas, 5 persen itu sepenuhnya milik Blora.

Tiga tahun lagi sudah akan bisa diketahui pola mana yang lebih menguntungkan daerah.

Yang jelas, di Blora, hubungan bupati dan wakilnya rukun-rukun saja. Entah kelak, kalau perjuangan mendapat bagi hasil itu bisa sukses.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya