Berita

Moeldoko berpidato usai melakukan kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa P(KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Net

Hukum

MA Harus Tolak, Judicial Riview AD/ART Kubu Moeldoko Khianati Ilmu Pengetahuan

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat (PD) kubu AHY ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak menyoroti langkah ini lantaran dianggap tidak lazim.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Jaringan Nusantara (DPP JN), Pangihutan B. Haloho mengatakan hal tersebut sangat disayangkan karena telah memaksa menabrak konstitusi dan telah mengkhianati ilmu pengetahuan.

"Sudah sangat jelas dan terang pelaksanaan kongres V Partai Demokrat tahun 2020, dengan terpilihnya ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan secara konstitusi negara juga mengakui dengan tegas dengan disahkan dan dikeluarkannya SK Kemenkumham atas hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020," beber Pangihutan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).

Oleh karena itu, Pangihutan berharap agar publik memahami bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan tonggak utama penegakan hukum di Indonesia, kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung).

"Dalam menjaga marwah penegakan hukum dan terciptanya tatanan demokrasi yang lebih baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah tegas untuk menolak Judisial Review yang diajukan tersebut agar kehormatan lembaga tetap terjaga," demikian Pangihutan.



Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya