Berita

Aparat Polresta Jakarta Barat tunjukkan barang bukti penangkapan/RMOLJakarta

Presisi

Selama Dua Bulan, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera-Jawa.

Terbukti mulai dari akhir Juli 2021 sampai dengan September 2021 atau kurang lebih 1,5 bulan ke belakang, polisi berhasil mengungkap 22 307 gram (22,3) kilogram ganja dan 22,273 gram (22,2) kilogram sabu.

Kasus pertama diungkap dari pererdaran sabu jaringan Aceh pada Sabtu 4 September 2021.


"Pertama bus TKP berhasil kami amankan 19,6 kilogram di Kampung Rambutan, Jakarta Timur sekitar 4 September 2021 1 orang diamankan atas nama USM (35) dengan barang bukti sabtu 19,6 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/9).

Tidak berhenti disitu, untuk kasus kedua polisi bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap 7 kasus pengungkapan.

Ungkapan kedua 538 gram sabu yang diamankan di kantor ekspedisi Jalan S. Parman, ketiga 2,076 gram atau 2 kilogram sabu yang diamankan di Jalan Raya Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor pada 5 Agustus 2021.

Kasus keempat, Unit 3 Satresnarkoba mengamankan 1,5 kilogram paket ganja di Cengkareng.

Kelima, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 3,131 gram pada Selasa 7 September 2021 di Desa Kudangmanggu, Babakan Madang, Jawa Barat. Keenam,

"Kasus berikutnya, dari asil pengembangan 4,1 kilogram di daerah Jakarta Pusat ini dikirim melalui ekspedisi amankan 4,0 ganja," kata Yusri.

Kasus ke tujuh, polisi mengamankan 6 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 paket dan akan disebar ke wilayah Malang, Jawa Timur.

Terakhir, polisi mengungkap 2,2 kilogram ganja dan 0,9 gram sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkapan diatas, polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka, mereka yakni; USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya