Berita

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Sudah Setor Rp 500 Juta, Juliari Batubara Masih Ditagih Uang Pengganti Rp 14,5 M

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang Rp 500 juta dari pidana denda mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke kas negara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," ujar Ali, Jumat sore (24/9).


Sementara untuk pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada Juliari dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap masih terus ditagih.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," pungkas Ali.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan dilakukan penyitaan dan dilakukan pelelangan untuk memenuhi vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup juga, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada Rabu (22/9).

Selain itu, Juliari juga divonis pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Juliari terbukti bersama-sama Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.

Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya